Kembalikan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung
Kabar Jateng
19.07
0
Catatan Muhammad Khabib
Sekretaris Relawan
Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Jawa Tengah
Pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau pemilihan kepala daerah melalui DPRD jelas sangat merugikan kepentingan rakyat, hal ini dikarenkan kebijakan-kebijakan kepala daerah akan lebih mempertimbangkan kepentingan para anggota DPRD di banding kepentingan rakyat.
Para kepala daerah akan lebih melayani kemauan para anggota DPRD dari pada kebutuhan rakyat, karena kepala daerah yang memilih mereka. Sementara belajar dari pengalaman masa lalu, banyak anggota DPRD setelah mereka terpilih, mayoritas mereka lupa akan janji-janji mereka sewaktu kampanye. Dengan berbagai alasan yang mengada-ada dan alasan terbentur aturan main, mereka dengan mudahnya mengesampingkan aspirasi rakyat yang memilihnya.
Rakyat butuh saluran yang
lebih efektif dalam menentukan pemimpinnya didaerah agar akses kepada
kepala daerah lebih mudah dan dekat. Karena kepala daerah dipilih
langsung oleh rakyat. Sehingga jika kepala daerah dalam hal
kebijakan-kebijakanya jauh dari kebutuhan rakyat. Maka secara
otomatis dan dapat dipastikan rakyat akan melakukan hukuman politik
kepada pemimpinnya pada pemilihan berikutnya atau bahkan sewaktu
masih menjabat, rakyat akan lebih masif dalam mengkoreksi kepala
daerahnya.
Berbagai kelemahan yg selama ini dijadikan dasar untuk merubah pemilihan kepala daerah secara langsung, sebenarnya dapat dilakukan perbaikan-perbaikan. Misalnya fakta tentang tingginya anggaran pilkada, maka ini yang sebenarnya harus difikirkan jalan keluarnya agar lebih efektif dan efisien. Bukan justru dengan alasan biaya tinggi, akhirnya memberangus substansi dari tujuan besarnya, yakni memberangus kedaulatan rakyat
Sementara terkait munculnya perpu mengenai pilkada langsung, sebenarnya juga masih belum dapat menjamin mekanisne pemilihan langsung akan kembali. Hal ini karena perpu tersebut butuh persetujuan DPR yang nota benenya merekalah yang menyetujui Undang-undang pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Selain itu rakyatpun sudah minim kepercayaan terkait hadirnya perpu tersebut, dikarenakan sikap SBY sebagai presiden dan ketua Partai Demokrat menunjukkan sikap ambiguitasnya. Disatu sisi SBY sebagai presiden melakukan pembiaran Mendagri mengajukan RUU pilkada ke DPR, dan fraksi partai demokrat di DPR dgn sengaja membiarkan RUU tersebut disetujui.
Untuk itu dengan segala hiruk pikuk polemik tentang undang-undang pemilihan kepala daerah melalui DPRD, mau tidak mau seluruh elemen rakyat lebih baik harus terus bergerak agar Undang-undang pemilihan kepala daerah melalui DPRD segera dikembalikan seperti semula yakni pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.-----**

Tidak ada komentar