Pegawai Pertamina Menipu Puluhan Pencari Kerja
Kabar Jateng
19.16
0
Cilacap: Satuan Reserse
Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap pegawai
Pertamina Refinery Unit (RU) IV Cilacap, Sudiwarno (50), karena
menipu puluhan pencari kerja yang dijanjikan dipekerjakan di badan
usaha milik negara tersebut.
"Kasus penipuan ini
terungkap atas kerja sama Polres Cilacap dan Pertamina RU IV Cilacap
atas dasar konfirmasi salah seorang korban," kata Kepala Polres
Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Andry Triaspoetra didampingi
Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Malik Fahrin Husnul Aqif, di
Cilacap, Selasa.
Dalam hal ini, kata dia,
salah seorang korban menanyakan kebenaran perekrutan karyawan
tersebut ke Pertamina RU IV Cilacap.
Oleh karena tidak ada
perekrutan, lanjut dia, manajemen Pertamina RU IV Cilacap mengajak
orang itu untuk melapor ke Polres Cilacap karena telah menjadi korban
penipuan.
"Berdasarkan laporan
tersebut, kami akhirnya bisa membongkar kasus penipuan bermodus
perekrutan karyawan Pertamina itu sekaligus menangkap Sudiwarno yang
bekerja di Pertamina RU IV Cilacap bagian 'engineering',"
katanya.
Ia mengatakan bahwa kasus
penipuan tersebut juga melibatkan istri siri Sudiwarno berinisial E
serta satu orang lainnya.
"E merupakan otak
dari kasus penipuan itu. Hingga saat ini, kami masih mengejar E dan
rekannya itu," kata Kasatreskrim AKP Malik Fahrin Husnul Aqif
menambahkan.
Menurut dia, kasus
penipuan tersebut sangat terorganisasi dan terencana dengan baik
karena puluhan korban mengikuti serangkaian tes yang telah disiapkan
dengan matang oleh komplotan Sudiwarno.
Jumlah korban yang
sedikitnya 52 orang itu mengikuti serangkaian tes seperti tes
tertulis, psikologi dan wawancara yang digelar tersangka beserta
komplotannya di Hotel Ibis dan Hotel Inna Garuda, Yogyakarta.
Selain itu, seluruh
korban juga mengikuti tes kesamaptaan di Alun-alun Utara Yogyakarta.
Bahkan, dua anak kandung
Sudiwarno turut menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka
bersama istri sirinya itu.
"Setiap korban
dijanjikan masuk menjadi karyawan Pertamina RU IV Cilacap maupun
Pertamina Cepu. Mereka dipungut biaya bervariasi, mulai dari Rp8 juta
hingga Rp50 juta per orang," kata Malik.
Ia mengatakan bahwa
hingga saat ini, pihaknya sudah memeriksa delapan korban, enam di
antaranya mengaku bahwa uangnya telah dikembalikan tetapi bukan oleh
tersangka, melainkan oleh istri sah tersangka.
Menurut dia, hal itu
dilakukan istri sah tersangka lantaran malu karena korban penipuan
yang dilakukan suaminya merupakan tetangga mereka.
"Uang yang terkumpul
dari para korban diperkirakan mencapai Rp800 juta dan seluruhnya
dibawa E yang saat ini masih buron," katanya.
Sementara itu, Sudiwarno
mengaku aksi penipuan tersebut dilakukan atas ide istri sirinya, E,
yang menunjukkan sebuah surat elektronik.
Dalam surat elektronik
itu disebutkan bahwa ada perekrutan karyawan melalui jalur khusus
dari Pertamina Pusat.
Oleh karena itu, dia pun
segera mengikuti ide istri sirinya tanpa mengonfirmasi lebih lanjut
ke tempatnya bekerja.
"Saya juga menyesal
karena dua anak saya turut menjadi korban dalam penipuan ini,"
katanya.
Terkait kasus penipuan
tersebut, Sudiwarno bakal dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun
penjara.***ant
Tidak ada komentar