Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » BARU KELUAR DARI PENJARA CIBINONG, IR J HANDOJO PEMILIK OW-WATER JADI TERDAKWA LAGI


Kabar Jateng 16.24 0

Semarang, kabarjateng.com - ,Sidang Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen (BPOM,SNI,MUI air minum kesehatan Oxxywell palsu) dengan Terdakwa Ir.J.Handojo ( Pemilik Air Minum Kesehatan OW-Water) yang diproduksi PT Hanita Artha Nusantara Sukoharjo mulai digelar. Sidang hari ini (3/12/14) menghadirkan korban dan saksi.Tampak Hadir ibu Sri Sudarmi yang merupakan Stokist Oxxwell yang menjadi pelapor.

Ketika ditanya Majelis Hakim....,Ibu Sri Sudarmi menceritakan dirinya menjadi Stokist ( Agen) dari MLM air Oxxywell, tapi kemudian ada berita di Surat Kabar bahwa bahwa ijin SNI,BPOM dan MUI Halal yang dicantumkan PT Hanita Nusantara di produk Oxxwell adalah palsu dan milik perusahaan lain yaitu CV Tirta Taman Bangli di  Bali. Maka Bu Sri melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Jateng karena Ir.J.Handojo sudah menipunya dengan produk tidak berijin sehingga nama baiknya hancur.

"Waktu ada berita di serat kabar, saya langsung melapor karena itu sudah merugikan saya." jelasnya kepada Hakim.

Sedangkan Saksi Riono menjelaskan dirinya sebagai Leader Oxxywell sangat tertipu  terdakwa Ir.J.Handojo bukan hanya materi tapi nama baiknya hancur. Dirinya juga melaporkan Terdakwa Handojo ke LP2K, MUI dan SNI. 

"Saya marah ketika saya ke MUI di Semarang ternyata MUI yang tercantum di produk Oxxywell itu bohongan dan ini membuktikan Terdakwa Ir.J.Handojo ( pemilik OW-Water) dan PT Hanita Artha Nusantara yang memproduksi  Oxxywell sudah membohongi seluruh umat Islam di Indonesia," Jelasnya.

Menurutnya, Air Minum Kesehatan Oxxywell waktu itu belum mendaftarkan dan belum punya ijin Halal Islamnya bahkan waktu Oxxywell dinyatakan diproduksi di PT Hanita Artha Nusantara Sukoharjo yang produknya disita BPOM 
" saya mendengar dari leader nyatanya pabriknya aja belum berdiri dan baru mulai dibangun. BENAR BENAR PENIPU IR.J.HANDOJO ITU” Kata Riono Geram.

Saksi lainnya Dr.Eka Kartika yang beralamat di jalan Halmahera Raya itu juga geram karena nama baiknya sebagai dokter dihancurkan dan dipermalukan Terdakwa. Lantaran banyak pembeli yang komplain pada dirinya dengan menyebut Dr. Eka penjual produk palsu.

"bukan hanya menyangkut uang saja saya dirugikan, tapi yang paling parah adalah nama baik saya sebagai seorang dokter yang dianggap menjual barang palsu milik Terdakwa. Padahal saya menjual karena di Botol Oxxywell sudah tercantum SNI, BPOM, Halal oleh Handojo yang ternyata palsu dan saya sangat tersinggung sebagai umat Islam, " ujarnya.

Saksi lain, Budianto Nugroho demi menjadi Leader Oxxywell, dirinya fokus di perusahaan milik Terdakwa Handojo dengan promosi mengunakan biaya sendiri puluhan juta. Tapi ketika air Oxxywell mulai dijual di Basar di Balaikota Semarang, dirinya didatangi petugas BPOM dan langsung menyita semua produk air Oxxywell. 

"Saya merasa dipermalukan di hadapan umum dengan tuduhan menjual barang palsu padahal itu adalah perbuatan produsennya yaitu Terdakwa Handojo. Maka sayapun melaporkan Terdakwa ke pihak ke Polda Jateng dan diserahkan ke Krimsus. Saat ini banyak orang tidak percaya lagi dan marah pada saya atas kasus ini." terangnya.

Dan ketika sidang, Handojo tiba tiba menunjukkan surat BPOM dan MUI bahwa ketika produksi dia sudah punya ijin yang tercantum di botol. Korban bertanya ke Majelis Hakim bahwa kalau memang ijin  BPOM, SNI dan MUI  Oxxywell sudah ada waktu produksi, mengapa produk Oxxywell disita BPOM dan dihancurkan BPOM.

"kami ada fotonya kok Terdakwa Handojo diam saja sebagai pemilijknya. Bahkan Dr.Eka Kartika menambahkan bahwa dirinya sudah mengecek di BPOM Semarang dan Jakarta ternyata Oxxywell waktu itu belum ada ijinnya. Bahkan ketika sudah diproses secara hukum oleh pihak berwenang,Handojo akhirnya disidangkan  di Pengadilan Negeri Semarang dan resmi menjadi TERDAKWA." Jelas Para korban. @git

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply