BARU KELUAR DARI PENJARA CIBINONG, IR J HANDOJO PEMILIK OW-WATER JADI TERDAKWA LAGI
Kabar Jateng
16.24
0
Semarang, kabarjateng.com - ,Sidang Kasus Tindak Pidana
Perlindungan Konsumen (BPOM,SNI,MUI air minum kesehatan Oxxywell palsu) dengan
Terdakwa Ir.J.Handojo ( Pemilik Air Minum Kesehatan OW-Water) yang diproduksi
PT Hanita Artha Nusantara Sukoharjo mulai digelar. Sidang hari ini (3/12/14) menghadirkan
korban dan saksi.Tampak Hadir ibu Sri Sudarmi yang merupakan Stokist Oxxwell yang
menjadi pelapor.
Ketika ditanya Majelis Hakim....,Ibu Sri Sudarmi
menceritakan dirinya menjadi Stokist ( Agen) dari MLM air Oxxywell, tapi
kemudian ada berita di Surat Kabar bahwa bahwa ijin SNI,BPOM dan MUI Halal yang
dicantumkan PT Hanita Nusantara di produk Oxxwell adalah palsu dan milik
perusahaan lain yaitu CV Tirta Taman Bangli di
Bali. Maka Bu Sri melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Jateng
karena Ir.J.Handojo sudah menipunya dengan produk tidak berijin sehingga nama
baiknya hancur.
"Waktu ada berita di serat kabar, saya langsung melapor karena itu sudah merugikan saya." jelasnya kepada Hakim.
Sedangkan Saksi Riono menjelaskan dirinya sebagai
Leader Oxxywell sangat tertipu terdakwa
Ir.J.Handojo bukan hanya materi tapi nama baiknya hancur. Dirinya juga melaporkan
Terdakwa Handojo ke LP2K, MUI dan SNI.
"Saya marah ketika saya ke MUI di Semarang
ternyata MUI yang tercantum di produk Oxxywell itu bohongan dan ini membuktikan
Terdakwa Ir.J.Handojo ( pemilik OW-Water) dan PT Hanita Artha Nusantara yang
memproduksi Oxxywell sudah membohongi
seluruh umat Islam di Indonesia," Jelasnya.
Menurutnya, Air Minum Kesehatan Oxxywell waktu itu
belum mendaftarkan dan belum punya ijin Halal Islamnya bahkan waktu Oxxywell
dinyatakan diproduksi di PT Hanita Artha Nusantara Sukoharjo yang produknya
disita BPOM
" saya mendengar dari leader nyatanya pabriknya aja belum berdiri dan
baru mulai dibangun. BENAR BENAR PENIPU IR.J.HANDOJO ITU” Kata Riono Geram.
Saksi lainnya Dr.Eka Kartika yang beralamat di jalan
Halmahera Raya itu juga geram karena nama baiknya sebagai dokter dihancurkan
dan dipermalukan Terdakwa. Lantaran banyak pembeli yang komplain pada dirinya dengan menyebut Dr. Eka penjual produk palsu.
"bukan hanya menyangkut
uang saja saya dirugikan, tapi yang paling parah adalah nama baik saya sebagai
seorang dokter yang dianggap menjual barang palsu milik Terdakwa. Padahal saya
menjual karena di Botol Oxxywell sudah tercantum SNI, BPOM, Halal oleh Handojo
yang ternyata palsu dan saya sangat tersinggung sebagai umat Islam, " ujarnya.
Saksi lain, Budianto Nugroho demi menjadi Leader Oxxywell, dirinya fokus di
perusahaan milik Terdakwa Handojo dengan promosi mengunakan biaya sendiri puluhan
juta. Tapi ketika air Oxxywell mulai dijual di Basar di Balaikota
Semarang, dirinya didatangi petugas BPOM dan langsung menyita semua produk air
Oxxywell.
"Saya merasa dipermalukan di hadapan umum dengan tuduhan
menjual barang palsu padahal itu adalah perbuatan produsennya yaitu Terdakwa
Handojo. Maka sayapun melaporkan Terdakwa ke pihak ke Polda Jateng dan
diserahkan ke Krimsus. Saat ini banyak orang tidak percaya lagi dan marah pada
saya atas kasus ini." terangnya.
Dan ketika sidang, Handojo tiba tiba menunjukkan surat
BPOM dan MUI bahwa ketika produksi dia sudah punya ijin yang tercantum di
botol. Korban bertanya ke Majelis Hakim bahwa kalau memang
ijin BPOM, SNI dan MUI Oxxywell sudah ada waktu produksi, mengapa
produk Oxxywell disita BPOM dan dihancurkan BPOM.
"kami ada fotonya kok Terdakwa
Handojo diam saja sebagai pemilijknya. Bahkan Dr.Eka Kartika menambahkan bahwa
dirinya sudah mengecek di BPOM Semarang dan Jakarta ternyata Oxxywell waktu itu
belum ada ijinnya. Bahkan ketika sudah diproses secara hukum oleh pihak
berwenang,Handojo akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang dan resmi
menjadi TERDAKWA." Jelas Para korban. @git
Tidak ada komentar