Sat Reskrim Polrestabes Semarang Bongkar Praktik Pengoplosan Tabung Elpiji
Kabar Jateng
09.33
0
Semarang, kabarjateng.com - Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil membongkar praktik pengoplosan isi
tabung elpiji di kawasan Kalipancur, Ngaliyan Semarang. Modus pelaku dengan cara menyuntik dan memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam
tabung ukuran 50 kg.
“Dengan
begitu omzet yang dihasilkan cukup lumayan, berkisar Rp 900 ribu hingga Rp 1
juta per harinya,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono saat
gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (10/02).
Dalam kasus
tersebut polisi berhasil mengamankan dua warga Kalipancur, yakni Agung Setiawan
dan Rozak Helmi Nugroho.
“Kami mengedarkan
tabung 50 kg ini ke rumah makan di sekitar Ngaliyan. Memang sudah ada pelanggan
tetap, biasanya rumah makan,” kata Agung.
Dalam sehari pelaku bisa menjual hingga tiga tabung ukuran 50 kg
dengan harga Rp 300 ribu per tabung. Selain kedua
tersangka, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka lain dengan menggunakan modus yang sama. Mereka
adalah Istianah, warga Gunungpati, Agus sutarto (29) dan Supriyanto (30), warga
Bangetayu, Genuk. Namun bedanya adalah
mereka memindahkan isi tabung 3 kg ke dalam tabung isi 12 kg.
Djihartono
menambahkan dalam satu minggu terakhir ini pihaknya telah menggerebek empat
lokasi yang berbeda yakni di Kalipancur, Gunungpati dan dua tempat di daerah
Genuk yang sudah terbukti melakukan kejahatannya dengan memindahkan isi tabung
3 kg ke dalam tabung yang berukuran lebih besar.
Para pelaku dijerat dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang Undang Nomor
8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang Undang Nomor 2 tahun 1998
tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang
perdagangan. @Ning.
Tidak ada komentar