Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » » Sat Reskrim Polrestabes Semarang Bongkar Praktik Pengoplosan Tabung Elpiji


Kabar Jateng 09.33 0

Semarang, kabarjateng.com - Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil membongkar praktik pengoplosan isi tabung elpiji di kawasan Kalipancur, Ngaliyan Semarang. Modus pelaku dengan cara menyuntik dan memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 50 kg.

“Dengan begitu omzet yang dihasilkan cukup lumayan, berkisar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta per harinya,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (10/02).

Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dua warga Kalipancur, yakni Agung Setiawan dan Rozak Helmi Nugroho.

“Kami mengedarkan tabung 50 kg ini ke rumah makan di sekitar Ngaliyan. Memang sudah ada pelanggan tetap, biasanya rumah makan,” kata Agung.

Dalam sehari pelaku bisa menjual hingga tiga tabung ukuran 50 kg dengan harga Rp 300 ribu per tabung. Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka lain dengan  menggunakan modus yang sama. Mereka adalah Istianah, warga Gunungpati, Agus sutarto (29) dan Supriyanto (30), warga  Bangetayu, Genuk. Namun bedanya adalah mereka memindahkan isi tabung 3 kg ke dalam tabung isi 12 kg.

Djihartono menambahkan dalam satu minggu terakhir ini pihaknya telah menggerebek empat lokasi yang berbeda  yakni di Kalipancur, Gunungpati dan dua tempat di daerah Genuk yang sudah terbukti melakukan kejahatannya dengan memindahkan isi tabung 3 kg ke dalam tabung yang berukuran lebih besar.

Para pelaku dijerat dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang Undang Nomor 2 tahun 1998 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. @Ning.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply