Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » Pembunuh PSK Di Ringkus di Gorong- gorong


Kabar Jateng 15.00 0

Semarang, Kabarjateng.com : Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Nur Komsana alias Ririn (17), seorang PSK yang tengah hamil, warga Kopeng Salatiga yang tewas setelah dianiaya kekasihnya di sebuah rumah kosnya di Jalan Argorejo Gg 1, No 27 RT.01/ RW.04 Kalibanteng Semarang Barat.

Pelaku, Sukowati alias Icuk (24), warga Parakan, Temanggung yang sudah beristri dan mempunyai satu anak itu ditangkap setelah bersembunyi di sebuah gorong-gorong air dekat lokasi kejadian (TKP-red) sekitar pukul 17.00 Wib. Icuk mengaku nekad menghabisi nyawa Ririn lantaran mengetahui bahwa Ririn sedang dekat dengan laki-laki lain.


"Saya tidak ada niat untuk membunuh, saya hanya cemburu," katanya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/02) pagi. 

Icuk mengatakan, ia menganiaya wanita yang sudah dipacarinya selama tujuh bulan itu dengan membabi buta. Ia menjambak, menendang, memukul dan menginjak-injak tubuh kekasinya itu dalam kamar  rumah milik Umi Kulsum tersbut.

"Saya pukul kepalanya menggunakan asbak, kemudian dia pingsan saat  mau saya bawa kerumah sakit,” akunya.


Menurutnya, ia waktu itu masih sempat menggantikan baju Ririn dan membersihkan luka-lukanya.
Kapolrestabes  Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, pelaku tergolong sadis saat menganiaya korban yang menyebabkan nyawanya melayang. Dari hasil otopsi diketahui tulang rusuk korban banyak yang patah dan tepat menembus jantungnya.

"Diduga kuat rusuk yang patah dan menembus jantung adalah penyebab utama kematian korban, " kata Djihartono.

Barang bukti, sebuah asbak, rambut dan baju milik korban, serta satu unit sepeda motor Suzuki FU AB 6789 FA milik pelaku berhasil diamankan petugas. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.


Seperti diberitakan sebelumnya,  Nur Komsana alias Ririn (17) tewas setelah dianiaya oleh seorang pria yang tak lain adalah kekasihnya pada Selasa (10/02) dinihari di sebuah rumah kompleks lokalisasi Sunan Kuning Semarang.@Ning. 

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply