BNN Jateng Ungkap Kasus Narkoba Dalam Lapas
Kabar Jateng
09.18
0
Semarang, Kabarjateng.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN Provinsi Jateng, Soetarmono
menyampaikan pihaknya berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu, selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengungkap
jaringan pengedar sabu yang dikendalikan oleh narapidana yang mendekam di Lapas
narkotika Nusakambangan.
Penangkapan
kurir narkoba jenis sabu tersebut berawal dari laporan tim Intelejen BNN Jakarta
yang menginformasikan adanya rencana penyelundupan narkotika jenis sabu oleh
seorang kurir yang dibawa dari terminal Pulo Gadung Jakarta pada Selasa (03/02)
dengan menggunakan bus tujuan Terminal Tirtonadi Solo, Jateng.
“Berawal dari informasi BNN Pusat di Jakarta tentang adanya rencana penyelundupan narkoba jenis sabu yang menuju arah Solo,” ungkapnya usai gelar kasus di kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Semarang, Senin (09/02).
Dengan
adanya informasi tersebut lalu tim BNNP Jateng melakukan pencegatan dan
pemberhentian bus tepatnya di depan SPBU Sukun, Jalan Setia Budi Semarang pada
Rabu pagi (04/02). Selanjutnya
petugas berhasil memeriksa seorang penumpang bernama Agung Sedayu Widiyarso.
Dari pemeriksaan tersebut petugas menemukan sebuah kotak bedak yang di dalamnya
berisi 6 bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 300 gram dengan nilai Rp
600 juta.
Dari penangkapan tersebut, tersangka juga mengaku, ia dikendalikan oleh dua orang Napi Lapas Narkotika
Nusakambangan yang bernama Sartoni alias Toni dan Sutrisno alias Pak Tris. menanggapi temuan informasi tersebut, petugas BNN Jateng kemudian memasuki
Lapas Narkotika Nusakambangan di Cilacap pada Kamis (05/02) yang kemudian memeriksa kedua Napi tersebut.
Dari sana petugas
berhasil menemukan barang bukti yakni berupa 2 buah ponsel dari Napi yang bernama
Sartoni dan 1 buah ponsel lagi dari Sutrisno. Diduga ponsel tersebut adalah yang digunakan oleh kedua Napi untuk mengendalikan kurir
dari dalam Lapas. @Ning.
Tidak ada komentar