Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » Langgar Ijin Lingkungan: Hentikan Aktivitas Tambang PT. GCI


Kabar Jateng 09.12 0

insert : demo warga (repro)
Blora : Dinilai tak mengantongi Ijin Lingkungan, Jaringan Advokasi Masyarakat Pertambangan dan Lingkungan [JAMPER-L] Blora meminta PT. Geo Cepu Indonesia (PT.GCI) yang melakukan kegiatan penambangan minyak bumi di sumur T/KW-36, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur untuk segera dihentikan.

Menurut lembaga lingkungan tersebut, penghentian tersebut sebagai bentuk ketaatan masyarakat/badan usaha terhadap undang-undang dan peraturan yang ada.

Zarenul Arifin, Koordinator Jamperl dalam rillisnya yang diterima kabarjateng.com menerangkan bahwa sekitar pertengahan tahun 2013, PT. GCI telah melakukan aktivitas penambangan Migas salah satunya bertempat di sumur T/KW 36, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan data yang diperoleh LSM Jamperl, lanjut Zaenul dalam melakukan aktivitas penambangan minyak bumi di sumur T/KW 36 Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, PT GCI belum mempunyai ijin lingkungan, UKL-UPL sesuai yang di syaratkan dalam perundang undangan.

“Padahal sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Permen LH No. 05 tahun 2008 Tentang Tata kerja komisi penilai Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, untuk pertambangan minyak bumi yang melakukan Produksi didarat dengan kapasitas = 5.000 BOPD, adalah wajib melengkapi perijinannya dengan membuat analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)” terangya;

Selain itu lanjutnya berdasarkan pasal 36 (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. “maka senyatanya PT GCI wajib untuk memiliki izin lingkungan” tegasnya

Jika memang PT GCI tidak/belum mempunyai AMDAL/UKL-UPL/ijin lingkungan, maka atas hal tersebut senyatanya PT GCI patut untuk dikategorikan telah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)” terangnya.

Atas dasar itu, zaenul bersama aktivis lingkungan Blora dan Bojonegoro meminta agar PT GCI untuk menghentikan aktifitas penambangan minyak bumi, dan membongkar dan membawa pulang segala barang dan peralatan PT GCI yang ada disekitar sumur KW 36 Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“Hal lain meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, khusunya warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur atas perbuatannya melakukan aktifitas penambangan tanpa disertai UKL UPL atau Ijin Lingkungannya” tutupnya @timred

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply