Langgar Ijin Lingkungan: Hentikan Aktivitas Tambang PT. GCI
Kabar Jateng
09.12
0
![]() |
insert : demo warga (repro) |
Blora : Dinilai tak mengantongi Ijin
Lingkungan, Jaringan Advokasi Masyarakat Pertambangan dan Lingkungan
[JAMPER-L] Blora meminta PT. Geo Cepu Indonesia (PT.GCI) yang
melakukan kegiatan penambangan minyak bumi di sumur T/KW-36, Desa
Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur untuk
segera dihentikan.
Menurut lembaga lingkungan tersebut, penghentian tersebut sebagai bentuk ketaatan masyarakat/badan usaha terhadap undang-undang dan peraturan yang ada.
Menurut lembaga lingkungan tersebut, penghentian tersebut sebagai bentuk ketaatan masyarakat/badan usaha terhadap undang-undang dan peraturan yang ada.
Zarenul Arifin, Koordinator Jamperl
dalam rillisnya yang diterima kabarjateng.com menerangkan bahwa
sekitar pertengahan tahun 2013, PT. GCI telah melakukan aktivitas
penambangan Migas salah satunya bertempat di sumur T/KW 36, Desa
Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan data
yang diperoleh LSM Jamperl, lanjut Zaenul dalam melakukan aktivitas
penambangan minyak bumi di sumur T/KW 36 Desa Kedungrejo, Kecamatan
Malo, Kabupaten Bojonegoro, PT GCI belum mempunyai ijin lingkungan,
UKL-UPL sesuai yang di syaratkan dalam perundang undangan.
“Padahal sesuai ketentuan Pasal 23
ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, serta Permen LH No. 05 tahun 2008 Tentang Tata
kerja komisi penilai Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, untuk
pertambangan minyak bumi yang melakukan Produksi didarat dengan
kapasitas = 5.000 BOPD, adalah wajib melengkapi perijinannya dengan
membuat analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)” terangya;
Selain itu lanjutnya berdasarkan pasal
36 (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki
amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. “maka senyatanya
PT GCI wajib untuk memiliki izin lingkungan” tegasnya
Jika memang PT GCI tidak/belum
mempunyai AMDAL/UKL-UPL/ijin lingkungan, maka atas hal tersebut
senyatanya PT GCI patut untuk dikategorikan telah melakukan tindak
pidana sebagaimana pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Setiap orang yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)” terangnya.
Atas dasar itu, zaenul bersama aktivis
lingkungan Blora dan Bojonegoro meminta agar PT GCI untuk
menghentikan aktifitas penambangan minyak bumi, dan membongkar dan
membawa pulang segala barang dan peralatan PT GCI yang ada disekitar
sumur KW 36 Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro,
Jawa Timur.
“Hal lain meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, khusunya warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur atas perbuatannya melakukan aktifitas penambangan tanpa disertai UKL UPL atau Ijin Lingkungannya” tutupnya @timred
“Hal lain meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, khusunya warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur atas perbuatannya melakukan aktifitas penambangan tanpa disertai UKL UPL atau Ijin Lingkungannya” tutupnya @timred
Tidak ada komentar