Ngaku Polisi Untuk Nipu Para Korban
Kabar Jateng
23.24
0
Semarang, kabarjateng.com- Resmob Polrestabes Semarang berhasil
menangkap Arfianto ( 30) Bin Nasikin warga Desa Patemon RT 01 / RW 03
kelurahan Patemon, Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang dalam kasus
penipuan calon CPNS Polri.
Dalam modus penipuannya, tersangka Arfianto mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi dinas di Polda Jawa Tengah. Setiap korban ditawarkan untuk berkerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS Polri) di lingkungan Polda Jawa Tengah. Dan para korban di mintai biaya Adminitrasi yang bervariasi, mulai dari Rp. 2 Jt sampai dengan Rp. 4 Jt rupiah.
Untuk menyakinkan para korban, tersangka juga sempat mengajak para korban keliling di lingkungan Polrestabes Semarang. Karena merasa menyakinkan, akhirnya para korban menyerahkan uang yang sesuai diminta oleh tersangka.
Salah satu korban Yoga Adhi Nugroho(24) Bin Sunarjo, warga Candi Prambanan No 99 RT 09/RW 06 Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Semarang ini dimintai dana sebesar Rp. 2 Jt. Yoga akan dijanjikan untuk masuk sebagai pegawai sipil setelah menyerahkan uang tersebut, tapi kenyataannya setelah dua minggu di tunggu-tunggu tidak ada kabar berita lagi dari tersangka.
"Dalam kasus ini, tersangka berhasil menipu sebanyak 8 korban. Dan tersangka dijerat pasal 378 Penipuan." Ungkap Kapolrestabes Semarang Komber Djihartono SH, saat gelar kasus selasa 13/1 di Polrestabes Semarang.@Aldy
Dalam modus penipuannya, tersangka Arfianto mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi dinas di Polda Jawa Tengah. Setiap korban ditawarkan untuk berkerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS Polri) di lingkungan Polda Jawa Tengah. Dan para korban di mintai biaya Adminitrasi yang bervariasi, mulai dari Rp. 2 Jt sampai dengan Rp. 4 Jt rupiah.
Untuk menyakinkan para korban, tersangka juga sempat mengajak para korban keliling di lingkungan Polrestabes Semarang. Karena merasa menyakinkan, akhirnya para korban menyerahkan uang yang sesuai diminta oleh tersangka.
Salah satu korban Yoga Adhi Nugroho(24) Bin Sunarjo, warga Candi Prambanan No 99 RT 09/RW 06 Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Semarang ini dimintai dana sebesar Rp. 2 Jt. Yoga akan dijanjikan untuk masuk sebagai pegawai sipil setelah menyerahkan uang tersebut, tapi kenyataannya setelah dua minggu di tunggu-tunggu tidak ada kabar berita lagi dari tersangka.
"Dalam kasus ini, tersangka berhasil menipu sebanyak 8 korban. Dan tersangka dijerat pasal 378 Penipuan." Ungkap Kapolrestabes Semarang Komber Djihartono SH, saat gelar kasus selasa 13/1 di Polrestabes Semarang.@Aldy
Tidak ada komentar