Ombudsman : "Pedagang yang kena Pungli Silahkan Lapor."
Kabar Jateng
14.26
0
![]() |
| Ahmad Zaid, ketua Ombudsman Jateng |
Semarang, kabarjateng.com - Terkait dugaan pungli yang dilakukan petugas pasar Rasamala kepada pedagang untuk kepengurusan ijin dagang, Ahmad Zaid, mengatakan dirinya tidak percaya pada pernyataan petugas pasar yang berkilah jika itu bukan pungutan tapi hanya imbalan dari pedagan untuk petugas yang membantu pedagang mengurus ijin.
Sebelumnya kepala UPTD Pasar Jatingaleh, Ngasiman, mengklarifikasi dugaan tersebut hanyalah isu dan kalaupun ada biaya itu hanya imbalan pamrih karena petugas membantu mengurus ijin dagang para pedagang.
" kadang-kadang memeang para pedagang yang repot dan tidak bisa mengurus ijin itu memberi semacam imbalan kepada petugas yang menbantunya." terangnya.
Namun pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Ketua Ombudsman, Ahmad Zaid.
"Pasti mereka berkilah begitu, kalau dikonfirmasi langsung kepedagang pasti mereka dimintai, dan pungutan yang tidak berdasarkan aturan atau perda yang jelas itu sudahh termasuk pungutan liar." jelasnya.
Zaid juga menjelaskan, bahwa bantuan untuk pedagang dalam pengurusan ijin juga adalah bagian pelayanan yang harus diberikan oleh petugas, jadi tidak dibenarkan juga petugas boleh menerima imbalan dari pedagang dalam bentuk apapun.
"harus jemput bola dong, saatnya pelayanan publik harus lebih maju dan tidak hanya menunggu bola saja." tegasnya.
Zaid juga menghimbau untuk pedagang yang merasa dimintai pungutan untuk kepengurusan ijin tersebut agar melapor ke Ombudsman agar pihaknya bisa mengambil tindakan tegas.
"Silahkan saja nanti pedagang yang kena pungli tersebut untuk melapor ke Ombudsman agar bisa langsung kita tindak." tegasnya. @git

Tidak ada komentar