Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » Diusir Dari Rumah Dinas, Seorang Janda Pahlawan Tuntut Keadilan


Kabar Jateng 12.10 0

SEMARANG - Dua hari pasca peringatan Hari Pahlawan, seorang wanita usia senja yang merupakan istri dari almarhum Arie Soetanto, veteran pejuang Kemerdekaan RI eks TNI Brigade XVII Tentara Pelajar, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Rabu (12/11/2014) siang.

Ialah Longga Maryketini Ritongga (76) Istri pahlawan bangsa itu mengadukan nasibnya yang diusir dari rumah oleh aparatur Pemerintah.

Peristiwa pengusiran itu terjadi pada 3 Juni lalu, ia harus keluar dari rumahnya di Jalan Pandean Lamper I/45 Semarang yang telah ia huni puluhan tahun. Ia diusir paksa dari rumah milik Negara itu karena dianggap tak berhak lagi menempati.

Didampingi seluruh anggota keluarganya, Longga ingin menemui Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Namun sayang, keinginan itu kandas, lantaran aksinya tidak digubris oleh Pemerintah Provinsi Jateng. Hingga menginjak sore hari, Tidak ada seorang pun dari Pejabat di lingkungan Pemprov Jateng yang menemuinya.

Arie Soetanto adalah salah seorang pahlawan yang telah diakui Negara. Berbagai bintang jasa pernah disematkan ke dadanya. Seperti Satya Lencana PK 1 dan 2, Satya Lencana GOM 1 dan 2, Satya Lencana Penegak, Penghargaan dari Laksus/Pangkokamtib Jateng/DIJ, dan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI.

“Yang tertinggi penghargaan Bintang Gerilya yang diberikan langsung presiden Soekarno,” kata Longga di sela-sela unjuk rasa di depan
gubernuran Jateng, jalan pahlawan Semarang.

Kepada wartawan ia menjelaskan, bahwa pada 3 Juni lalu, Petugas Kanwil Bea dan Cukai Semarang datang ke bersama sejumlah aparat TNI dan Polri. Petugas kemudian meminta Longga meninggalkan rumah saat itu juga.

“Petugas membentak dan membawa puluhan aparat kayak mau nangkap teroris. Ibu kami hanya diberi waktu dua jam untuk mengosongkan rumah,” kata anak Longga, Ronald Marsius (54).

Sementara Aktifis LBH Semarang Andiyono mengatakan, Kanwil Bea Cukai Semarang telah melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 dan
Pancasila.

Menurutnya, Longga telah mengajukan permohonan untuk memiliki Rumah Negara yang dihuninya.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 16 dan 17 PP No. 31 Tahun 2005 perubahan atas PP No 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara bahwa Rumah Negara dapat dialihkan haknya kepada penghuni Rumah Negara melalui sewa beli. @bay

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply