Panwaslu Prihatin Kasus Ronny
Kabar Jateng
12.53
0
Semarang, abarjateng.com : Panitia Pengawas
Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Semarang menyatakan prihatin dengan kasus yang
menimpa Ronny Maryanto, aktivis KP2KKN yang dijadikan tersangka oleh polisi
atas tuduhan mencemarkan nama baik Fadli Zon.
Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih menyampaikan, Ronny Maryanto
telah bertindak benar ketika melaporkan adanya dugaan tindak pidana
politik yang ada di Kota Semarang. Yaitu dugaan money politic yang dilakukan
Fadli Zon selaku Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta ketika melakukan
kampanye Pilpres di Pasar Bulu Semarang pada 2 Juli 2014. Hal itu
menurutnya, justru wujud nyata peran serta warga negara yang baik, yang
berpartisipasi dalam penegakan hukum Pemilu.
“Ada warga negara melapor dugaan pidana Pemilu ke Panwaslu itu justru baik dan
benar,” tuturnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini menerangkan, Panwaslu saat itu,
menerima laporan Ronny sesuai prosedur. Yaitu memberi tanda terima laporan
setelah mengisi formulir laporan. Dari laporan itu, Panwaslu menindaklanjuti
dengan menerjunkan tim lapangan untuk mencari bukti dan saksi.
Juga meminta
keterangan beberapa pihak yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Termasuk meminta keterangan wartawan koran Wawasan, Fitria Rahmawa
Namun diakuinya, tim Panwaslu tidak menemukan penerima uang dari Fadli Zon.
Padahal penerima itu sangat vital posisinya sebagai saksi. Saat itu, kata dia,
tim berusaha bertemu Nur Saadah, seorang pengemis di Pasar Bulu yang ada dalam
foto wartawan sedang memegang lembaran uang pecahan RP 50 ribuan yang diduga
dari pemberian Fadli Zon.
Karena saksi penerima tidak bisa ditemukan, tentu pihaknya kesulitan
mendapatkan bukti material. Apabila unsur materialnya tidak cukup, tentu tidak
bisa dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari
Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kami tidak menemukan saksi penerima saat itu. Sehingga unsur materialnya tidak
mencukupi. Tentu akan mentah jika dibawa ke Sentra Gakkumdu,” jelasnya.
Ananingsih menguraikan, kendala utama penegakan hukum Pemilu selama ini adalah
sulitnya mencari saksi. Dari belasan kasus money politic yang pernah
diurus Panwaslu, kata dia, tak satupun bisa dibawa ke pengadilan karena
tiadanya saksi. Kalau melapor sudah banyak, bahkan dengan membawa bukti berupa
uang atau barang. Tetapi ketika diminta kesediaan untuk menjadi saksi formal di
muka hukum, tak ada yang mau. Semua penerima uang itu takut ancaman atau takut
dengan resiko hukum karena merasa menerima uang suap politik.
“Partisipasi masyarakat melaporkan pelanggaran Pemilu sudah bagus. Banyak yang
melapor dengan membawa barang bukti politik uang. Tetapi ketika kami minta
menjadi saksi, tidak ada yang mau. Rata-rata takut karena merasa telah menerima
uang dari peserta Pemilu. Inilah kendala kami,” ungkapnya.
Semakin Membuat Takut
Masyarakat terancam akan semakin takut
melapor ke Panwaslu dengan adanya kriminalisasi terhadap pelapor. Ukuran keberhasilan
Pemilu adalah tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi. Salah satunya
partisipasi dalam mencegah atau menindak pelanggaran hukum Pemilu berupa
pelaporan pelanggaran.
Anggota
Panwaslu Kota Semarang Mohammad Ichwan menambahkan parameter keberhasilan
Panwaslu menjalankan tugas adalah apabila banyak warga masyarakat yang melapor.
Sebab jika banyak laporan, berarti pengawas Pemilu dipercaya bisa menangani
laporan tersebut.
Ia tegaskan, partisipasi masyarakat itu sangat penting dan sangat diperlukan
dalam Pemilu. Diantaranya berupa laporan pelanggaran. “Apabila karena kasus tersebut nantinya tidak ada warga masyarakat
yang mau melapor ke Panwaslu, lantas apa artinya ada lembaga Panwaslu?,’
pungkasnya. @NSR
.jpg)
Tidak ada komentar