Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » Tidak Ijin,PT.Nonbar Polisikan Sun Motor Semarang dan 5 Hotel berbintang


Kabar Jateng 01.00 0

Foto: (kiri) koordinator PT Nonbar perwakilan Jateng-D.I.Y,Tubagus Aria
SEMARANG, kabarjateng.com - PT Nonton Bareng (Nonbar) sebuah Perusahaan pemegang tunggal hak siar Piala Dunia 2014, untuk area komersil di Indonesia, mengajukan gugatan kepada PT.Sun Motor Semarang, atas tuduhan dugaan penggunaan konten siaran Piala dunia 2014 tanpa ijin resmi. Gugatan itu dilayangkannya dengan melaporkan PT. Sun Motor ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Selasa (14/10/2014) siang.

Menurut Koordinator PT Nonbar perwakilan Jateng-D.I.Y,Tubagus Aria , PT.Sun Motor telah melanggar Undang Undang No.19 tahun 2002 Pasal 49 tentang Hak Cipta, yaitu menyiarkan nonton bareng piala dunia 2014 di brazil secara ilegal, atau tidak mengajukan ijin.

"PT.SUN Motor secara jelas telah memanfaatkan penayangan Konten Piala Dunia lalu (World Cup 2014 red) untuk kepentingan komersialnya,namun tanpa seijin kami selaku pemilik official licence dari FIFA" Ungkapnya kepada wartawan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng (14/10).

Tubagus pun terpaksa melayangkan upaya Jalur hukum, karena sebelumnya telah memperingatkan pihak SUN Motor melalui  somasi dan jalan mediasi, namun tidak mendapat respon yang cukup baik.

"Pihaknya (PT.Sun Motor) sebelumnya telah kita peringatkan namun malah melakukan legal action atau pembenaran,sehingga kita dipaksa untuk mengeluarkan legal standing atau dasar hukumnya" Ungkapnya menambahkan.

Sebagai informasi, Perusahaan Dealer mobil dan truck tersebut, diduga telah menggunakan content siaran Piala Dunia 2014 tanpa ijin resmi, dalam sebuah acara yang diadakannya beberapa waktu yang lalu.

Selain melaporkan PT.Sun Motor, PT. Nonbar juga melaporkan 5 Hotel berbintang di Semarang dengan kasus yang sama.

Kelima hotel itu adalah Hotel Gumaya Towers,Hotel Horison,Pandanaran Hotel,New Metro Hotel dan Hotel Dalu.

"Siang tadi (14/10) kita sudah membawa berkas-berkas laporan tersebut dan kini telah ditangani oleh Kompol Iswanto selaku kasubdit 1 penyidik ditreskrimsus Polda Jateng. Tinggal kita tunggu saja pemeriksaan berkas-berkas dan sejumlah bukti tersebut hingga selesai" Beber Kuasa Hukum PT.Nonbar Wahyu Priyanka menambahkan.

PT.Nonbar pun menepis tuduhan apabila pihaknya tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu.

Menurut Wahyu, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan perilah sosialisasi itu melalui media surat kabar, serta memberitahukan melalui email kepada  hotel,cafe,dan restoran sejak Maret lalu.

"Kalau kita tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu,dari mana hotel lain di Semarang bisa membeli licensi dan mengurus hak siar tersebut kepada kami, coba tanyakan?" Tegas Wahyu.

Sementara itu hingga berita ini terbit, keenam terlapor itu, belum ada yang dapat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran hak cipta tersebut. Namun demikian, akibat dari penayangan konten piala dunia secara ilegal itu, PT.Nonbar setidaknya telah merugi hingga mencapai hampir Rp.5 Milyar.@Bay

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply