Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » Stadion Jatidiri Belum Terapkan Sistem Asuransi Parkir


Kabar Jateng 12.13 0

foto ilustrasi parkir
SEMARANG- Kepala Bidang Parkir, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Semarang, Tri Wibowo menyatakan status parkir di kawasan GOR Jatidiri Semarang memang terdaftar di dinasnya. Pengelolaan parkir di sana termasuk parkir khusus atau pajak parkir.
"Data terakhir kami pengelolaannya akan selesai 25 Maret 2015 mendatang," ucapnya di kantornya, Selasa (14/10).
Terkait maraknya kehilangan sepeda motor milik suporter sepak bola di lahan parkir Jatidiri, ia tidak bisa berkomentar banyak. Sebab, Pemkot Semarang belum menerapkan sistem asuransi parkir. Ia mengatakan, beberapa kali pernah berhadapan dengan masalah kehilangan kendaraan saar parkir, tidak hanya di Jatidiri. Biasanya, ia akan melakukan pengecekan dan pembinaan kepada pengelola parkir terkait peristiwa tersebut.
Namun, lagi-lagi, ia terhambat masalah regulasi dan keamanan. Tiket resmi pemerintah kota sekalipun tidak ada tulisan untuk menanggung kendaraan hilang. Saat ini, yang ada klausul itu baru di Jakarta dan Bogor. 
"Saya sedang memelajari masalah itu dan ternyata biaya tambahannya (untuk asuransi) tidak besar. Sepeda motor Rp 500 dan mobil Rp 1.000," katanya.

Bowo menyatakan pengelola parkir di Kota Semarang menyatakan tertarik. Tetapi belum ada regulasi yang mengatur.

 "Hal itulah yang harus digarap terlebih dahulu," katanya.
Sementara itu, karcis parkir di GOR Jatidiri tertera tulisan "Tanda Parkir Kendaraan Gelora Jatidiri". Pada karcis itu terdapat logo Pemkot Kota Semarang di bagian atas kiri dan tertulis tarif Rp 1.000 pada bagian bawah kiri. Dalam prakteknya petugas parkir menarik tarif Rp 3.000 kepada pemilik kendaraan sepeda motor. Karcis itu terdapat beberapa tulisan pemberitahuan. Satu di antaranya tulisan "Kendaraan Anda telah diasuransikan".
Selain itu juga tertera pemberitahuan, "Tanda bukti parkir kendaraan rusak atau hilang, pemilik kendaraan harus dapat menunjukkan STNK asli sebelum meninggalkan tempat parkir kepada petugas parkir."
Bowo berharap pengelola parkir di Jatidiri meningkatkan keamanan. Apakah sistem penerangan kurang? 

"Petugasnya juga mungkin kurang, lalu penjagaan di pintu masuk dan keluar harus diperketat. Seharusnya pengelola parkir sudah berpikir melindungi konsumen.," tuturnya.
Ia menyebutkan, ada beberapa peraturan tentang parkir yang mewajibkan pengelola parkir mengganti kendaraan. Aturan tersebut antara lain: Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 102 ayat (1) huruf f. Bunyinya: Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum di luar milik jalan wajib ; (f) mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kemudian, Putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 Juli 2010 tentang kewajiban penggantian kepada konsumen apabila mengalami kehilangan/kerusakan/kecelakaan di lokasi pelataran parkir.
Lalu Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Bab IV Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen.
Ia menjamin, dengan sistem asuransi para pengendara tidak akan keberatan jika biaya parkir naik. “Yang terpenting adalah rasa nyaman dan aman ketika parkir,” tandas Bowo.


Sumber: Tribun Jateng

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply