Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » » » Melanggar Hak Siar, PT Sun Star Motor Semarang siap menjalani Jalur Hukum


Kabar Jateng 09.41 0

SEMARANG - PT. Sun Star Motor Semarang siap menjalani jalur hukum atas gugatan yang dilayangkan PT.Nonton Bareng (Nonbar) kepadanya, terkait dugaan pelanggaran hak cipta penayangan konten siar Piala Dunia 2014,yang terjadi beberapa waktu lalu.

Menurut Branch Manager PT. Sun Star Motor Semarang Samuel W Suswanto ketika dikonfirmasi, pihaknya memang mengakui acara  nonton bersama final piala dunia 2014 yang ia gelar di show room PT.Sun Motor Semarang (13/6)  lalu, memang tidak melalui ijin ke PT.Nonbar, selaku koordinator tunggal hak siar FIFA World Cup di Indonesia. Pihaknya pun siap mempertanggung jawabkan ketidaktahuan prosedur penyelenggaraan siaran tersebut, meski harus melalui jalur hukum.

"kami akan mengikuti prosedur jalur hukum sesuai dengan yang diinginkan PT. Nonbar. Lha mau gimana lagi, mediasi sudah dilakukan dan mentok,namun tidak ada kesepakatan. Proses hukum mau tidak mau harus kami ikuti" Ungkap Samuel saat ditemui di kantornya, Jl.Mt Haryono Semarang, Rabu (15/10/2014).

Meski  PT.Sun Motor siap digugat secara hukum, namun pihaknya mengaku akan tetap berusaha mengambil langkah secara damai.

"Tanggal 3 Oktober lalu,kami telah membuat permintaan maaf ke PT Nonbar dan siap membayar sanksi denda Rp. 96 juta, namun Mereka (PT.Nonbar) tetap menolak tawaran kami ,mungkin besaran nominal yang kami tawarkan terlalu kecil." terangnya menambahkan.

Samuel pun mengaku, tayangan nonbar final Piala dunia 2014 yang ia gelar bersama komunitas Mitsubishi Mirage tersebut, tidak ada unsur untuk menarik konsumen .

"Acara nonbar waktu itu tujuannya tidak untuk berjualan kok, hanya ajang bersilaturahmi. Dan lagi, bidang kami kan di otomotif, bukan bergerak dibidang infotaiment. Kami pun tidak mengetahui apabila ada aturan seperti itu" beber dia meyakinkan.

Divisi legal pemasaran Sun Motor Dodik Prasetyawan menambahkan, pasca pemberian somasi dari PT. Nonbar, pihaknya sejauh ini sudah mengadakan jalur mediasi dengan PT Nonbar secara berulang kali, namun masih belum ada titik temu. "Nuntut nominalnya telalu tinggi, kami tidak mampu, apabila tidak ada titik temu terpaksa kita mengikuti hingga proses hukum (persidangan) " terang dia.

Seperti telah diberitakan, PT Nonbar selaku koordinator tunggal hak siar Piala Dunia 2014 untuk commercial area di Indonesia, belum lama ini menyambangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Mereka melaporkan PT.Sun Star Motor Semarang atas dugaan penggunaan konten siaran Piala dunia 2014 di area komersil tanpa ijin resmi. Perusahaan dealer mobil merk Mitsubhisi tersebut, dipandang telah melanggar UU No.19 tahun 2002 Pasal 49 tentang Hak Cipta, yaitu menyiarkan nonton bareng piala dunia 2014 di brazil secara ilegal, atau tidak mengajukan ijin.

Selain PT.Sun Motor, PT. Nonbar juga menggugat secara Perdata kepada 5 hotel berbintang di Kota Semarang atas hal yang sama. Kasus itupun, kini telah ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah. (Bay)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply