Melanggar Hak Siar, PT Sun Star Motor Semarang siap menjalani Jalur Hukum
SEMARANG - PT. Sun Star Motor Semarang siap menjalani jalur hukum atas
gugatan yang dilayangkan PT.Nonton Bareng (Nonbar) kepadanya, terkait
dugaan pelanggaran hak cipta penayangan konten siar Piala Dunia
2014,yang terjadi beberapa waktu lalu.
Menurut Branch Manager PT. Sun Star Motor Semarang Samuel W Suswanto
ketika dikonfirmasi, pihaknya memang mengakui acara nonton bersama
final piala dunia 2014 yang ia gelar di show room PT.Sun Motor Semarang
(13/6) lalu, memang tidak melalui ijin ke PT.Nonbar, selaku koordinator
tunggal hak siar FIFA World Cup di Indonesia. Pihaknya pun siap
mempertanggung jawabkan ketidaktahuan prosedur penyelenggaraan siaran
tersebut, meski harus melalui jalur hukum.
"kami akan mengikuti prosedur jalur hukum sesuai dengan yang diinginkan
PT. Nonbar. Lha mau gimana lagi, mediasi sudah dilakukan dan
mentok,namun tidak ada kesepakatan. Proses hukum mau tidak mau harus
kami ikuti" Ungkap Samuel saat ditemui di kantornya, Jl.Mt Haryono
Semarang, Rabu (15/10/2014).
Meski PT.Sun Motor siap digugat secara hukum, namun pihaknya mengaku akan tetap berusaha mengambil langkah secara damai.
"Tanggal 3 Oktober lalu,kami telah membuat permintaan maaf ke PT Nonbar
dan siap membayar sanksi denda Rp. 96 juta, namun Mereka (PT.Nonbar)
tetap menolak tawaran kami ,mungkin besaran nominal yang kami tawarkan
terlalu kecil." terangnya menambahkan.
Samuel pun mengaku, tayangan nonbar final Piala dunia 2014 yang ia gelar
bersama komunitas Mitsubishi Mirage tersebut, tidak ada unsur untuk
menarik konsumen .
"Acara nonbar waktu itu tujuannya tidak untuk berjualan kok, hanya ajang
bersilaturahmi. Dan lagi, bidang kami kan di otomotif, bukan bergerak
dibidang infotaiment. Kami pun tidak mengetahui apabila ada aturan
seperti itu" beber dia meyakinkan.
Divisi legal pemasaran Sun Motor Dodik Prasetyawan menambahkan, pasca
pemberian somasi dari PT. Nonbar, pihaknya sejauh ini sudah mengadakan
jalur mediasi dengan PT Nonbar secara berulang kali, namun masih belum
ada titik temu. "Nuntut nominalnya telalu tinggi, kami tidak mampu,
apabila tidak ada titik temu terpaksa kita mengikuti hingga proses hukum
(persidangan) " terang dia.
Seperti telah diberitakan, PT Nonbar selaku koordinator tunggal hak siar
Piala Dunia 2014 untuk commercial area di Indonesia, belum lama ini
menyambangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Mereka melaporkan
PT.Sun Star Motor Semarang atas dugaan penggunaan konten siaran Piala
dunia 2014 di area komersil tanpa ijin resmi. Perusahaan dealer mobil
merk Mitsubhisi tersebut, dipandang telah melanggar UU No.19 tahun 2002
Pasal 49 tentang Hak Cipta, yaitu menyiarkan nonton bareng piala dunia
2014 di brazil secara ilegal, atau tidak mengajukan ijin.
Selain PT.Sun Motor, PT. Nonbar juga menggugat secara Perdata kepada 5
hotel berbintang di Kota Semarang atas hal yang sama. Kasus itupun, kini
telah ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah. (Bay)
Tidak ada komentar