Warga Pati Tolak Pendirian Pabrik Semen. Kenapa?
Kabar Jateng
11.36
0
Pati : Sekitar tiga ribu
orang yang tergabung di Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng
(JMPPK) melakukan aksi penolakan terhadap rencana pembangunan
industri penambangan oleh PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS) selaku anak
perusahaan PT Indocement pada Rabu (03/09/2014) di depan Hotel Pati,
Jawa Tengah.
Warga yang datang
menggunakan sepeda motor dan sekitar 80 mobil truk itu memulai . aksi
pukul 10.00 WIB, dengan aksi teatrikal dan orasi.
Bambang Sutikno dari
JMMPK Pati kepada mengatakan, aksi sebagai bentuk penolakan warga
terhadap rencana pendirian pabrik semen PT SMS di Kecamatan Kayen dan
Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Aksi dilakukan
bertepatan dengan sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkunagn (AMDAL)
dari PT SMS di Hotel Pati.
“Kami membaca dan
menganalisis dokumen ANDAL dan menurut kami tidak beres. Mulai dari
proses sosialisasinya kepada warga yang banyak kebohongan,” kata
Bambang Sutikno yang juga warga Desa Wukirsari, Kec. Tambakromo, Pati
.
Ia menambahkan, hadirnya
tambang semen akan berdampak pada air bagi kebutuhan warga
sehari-hari, air untuk hewan ternak dan lahan pertanian. Selain itu,
dampak sosial masyarakat yang terpecah-pecah antara kubu pro tambang
dan kontra tambang juga menjadi masalah yang muncul karena adanya
rencana pertambangan.
“Seharusnya AMDAL
dibatalkan, karena dalam dokumen AMDAL jelas bahwa 67 persen warga
menolak pabrik semen, 20 persen setuju dan 13 persen tidak menentukan
sikapnya,” tambah Bambang Sutikno.
Berdasarkan data rilis
dari JMPPK dipaparkan, bahwa petani Pati Selatan terus diusik oleh
ekspansi kapital penambangan industri semen. Setelah PT. Semen Gresik
gagal menjalankan rencana di Kecamatan Sukolilo dan Kayen, kini PT
Indocement berencana pembangunan pabrik semen di Kecamatan Kayen dan
Tambakromo. Pembangunan yang ditaksir membutuhkan dana sekitar tujuh
trilyun rupiah ini, memunculkan konflik antar kelompok masyarakat.
“Untuk konteks Jawa
Tengah, ini jelas memperpanjang daftar konflik industri tambang di
provinsi yang dikenal sebagai lumbung pangan nusantara ini,” kata
Gunretno dari JMPPK.
Gunretno menambahkan,
jika tambang semen tetap berlanjut maka empat desa akan terdampak
langsung dari dua kecamatan. Dan juga ada tujuh desa lain yang
terdampak dari hadirnya pabrik semen. Dalam proses konsultasi,
penelitian dan hak teknis di lapangan banyak ditolak warga. Jumlah
lapangan pekerjaan baru yang ditawarkan tidak sebanding dengan
hilangnya mata pencaharian yang sudah ada selama ini.
Berdasarkan kajian
demografi, usia produktif di Kecamatan Kayen dan Tambakromo berjumlah
20.677 jiwa, sementara lapangan pekerjaan yang dijanjikan hanya untuk
sekitar 600 orang (0,2 persen).
Data temuan lapangan dari
JMPPK bahwa fakta lapangan menunjukan adanya sistem sungai bawah
tanah di dalam bakal lokasi tambang sebagai penanda bahwa kawasan
tersebut sebagai penanda bahwa kawasan tersebut adalah kawasan karst.
Selain itu, tata air yang
berada di batas kawasan karst merupakan mata air yang sangat penting
bagi kelangsungan hidup warga setempat dan pertanian. Sehingga perlu
dilakukan survei hidrologi bahwa tanah untuk mengetahui lebih rinci
hubungan antar wilayah resapan air dan mata air yang disuplai.
“Pertambangan oleh PT
SMS akan berdampak pada rusaknya tata air karst,” kata Eko Teguh
Paripurno, dosen Teknik Geologi Universitas Pembangunan Nasional
Beteran Yogyakarta .
Ia menambahkan, fenomena
karst kita merupakan di bagian karst kendeng secara morfologi
eksokars, indokars serta sistem sungai bawah tanah telah terbentuk.
Tersusun atas formasi bulu, dengan penyusun batuan batugamping masif
berumur miosen tengah – miosen atas. Struktur lipatan sinklinal
utara – selatan dan patahan timur – barat. Terdiri dari Goaa
runtuhan dan Goa pelarutan. Gua horisontal mengikuti pola perlapisan,
dengan arah gua mengikuti struktur batuan.
Dalam kajian kajian oleh
Semarang Caver Association (SCA) dan Jaringan Masyarakat Peduli
Pegunungan Kendeng (JMPPK), dengan dukungan Acintyacunyata
Speleological Club (ASC) dan Pusat Studi Manajemen Bencana (PSMB) UPN
“Veteran” Yogyakarta pada Oktober 2013 menunjukkan bahwa di
kawasan karst Pegunungan Kendeng ada jejak kars dalam bentuk ponor,
gua dan mata air.
Perusakan ekosistem ini
memicu risiko bencana ekologis banjir dan kekeringan bagi kawasan
tersebut.Terdapat 33 mata air di wilayah Grobogan, 79 mata air di
wilayah Sukolilo Pati dengan debit relatif konstan. Dan menjadi
sumber air bagi 8000 kepala keluarga dan lebih dari 4000 hektar sawah
di Sukolilo.
“Selain itu bisa juga
menjadi sumber energi alternatif mikrohidro di Sukolilo,” kata Eko
Teguh.
Keputusan Menteri ESDM Di
Pertanyakan
Pada tahun 2005
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan
keputusan tentang penetapan kawasan karst Sukolilo bernomor 0398
K/40/MEM/2005. Kemudian tahun 2014 mengeluarkan Keputusan Menteri
Nomor 2641 K/40/MEM/2014 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst
(KBAK) Sukolilo. Ada perubahan luasan dan garis batas kawasan karst
di dua ketetapan tersebut.
Dalam surat masukan
masyarakat terhadap dokumen ANDAL pendirian pabrik semen PT. SMS di
Kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo dipaparkan, dari dua
ketetapan tersebut ternyata tidak memasukkan sebuah kawasan yang
seharusnya juga menjadi kawasan karst.
Pada Kepmen ESDM No.
0398/K/40/MEM/2005 luas kawasan karst Sukolilo seluas 118,02
kilometer persegi. Namun pada perubahan SK Menteri ESDM RI Nomor
2641 K/40/MEM/2014 berubah menjadi 71,80 kilometer persegi. Selisih
46,22 kilometer persegi dengan penetapan kawasan sebelumnya
Gunretno dari JMPPK
menjelaskan bahwa kawasan yang tidak dimasukkan ini, memiliki batuan
penyusun yang sama dengan kawasan yang telah ditetapkan menjadi
kawasan karst Sukolilo. Bahkan kawasan inipun memiliki ciri-ciri
sebagaimana sebuah kawasan karst seperti yang tertera pada dua
keputusan menteri tersebut. Posisinya pun tidak terpisah dengan
kawasan yang sudah ditetapkan.
“Kebetulan atau bukan,
bahwa kawasan ini yang akan menjadi lokasi tambang batugamping PT
Sahabat Mulia Sakti (PT SMS),” katanya.
“Mendesak dilakukannya
koreksi terhadap keputusan menteri ESDM Nomor 2641 K/40/ MEM/2014
yang berkaitan dengan batas KBAK dan koreksi terhadap unsur penilaian
kawasan karst. Selain itu perlu juga menghitung volume air hujan yang
berpotensi menjadi banjir apabila lapisan batu gamping ditambang,”
ujar Gunretno. ***mongabay.co.id
Tidak ada komentar