Pengepul Judi Gagal Suap Kapolsek Klaten
Kabar Jateng
11.23
0
KLATEN - Enggan masuk
bui, Siswo Sarjono (57) mencoba menyuap Kapolsek Klaten, Ajun
Komisaris Polisi (AKP) Warsono yang hendak menangkap pengepul judi
Capjikia ini. Namun sayang, uang sebesar Rp 3 juta yang
dipersiapkannya ditolak mentah-mentah.
Gagal dengan usaha
pertama, warga Tegal Kepatihan 004/004 Bareng Klaten Tengah itu
sempat mencoba kabur. Namun usahanya yang satu ini pun sia-sia.
"Ketika dibawa
menggunakan motor, ia (Siswo-red), hampir saja melarikan diri dengan
berusaha meloncat. Namun tidak berhasil, karena kebetulan saat itu
saya yang bawa motor. Langsung saya tarik tuas gas, sehingga usahanya
gagal," kenang AKP Warsono, Rabu (3/9/2014).
Penangkapan Siswo,
berawal dari pengembangan penyidikan dari tersangka Bejo (57). Warga
Mojorejo 02/07 Desa Bareng Klaten tengah ini tertangkap tangan tengah
"menjajakan" dagangannya di Kampung Sikenong.
Saat dikonfirmasi
langsung dihadapan pewarta, Bejo mengaku telah menjadi "pedagang"
judi jenis Capjikia selama 20 hari. Ia berkata bahwa usahanya ini
dilakukan sebagai sambilan, disamping aktivitasnya sebagai tukang
parkir.
"Kalau jualan
Capjikia itu hanya sambilan saja. Dari hasil mengumpulkan kupon
tersebut saya dapat 10 persen," ungkapnya sambil terus
tertunduk, di ruang riksa Polsek Klaten.
Sementara itu, Siswo
berkelit bahwa segepok uang yang coba ia berikan kepada Kapolsek
Klaten itu merupakan uang suap. Pria berambut cepak ini mengaku,
bahwa uang tersebut sebagai biaya penebusan anak buahnya Bejo. Selain
itu dana tersebut ia peruntukkan sebagai pembayar proses pengadilan.
"Uang itu akan saya
gunakan sebagai penebus Bejo saat di persidangan. Saya tidak
bermaksud menyuap. Itu juga untuk kompensasi bagi keluarga anak buah
saya," ujarnya.
Bersama kedua tersangka
ini, disita pula uang sebesar Rp 316 ribu, dua buah telepon genggam
dan kertas bukti pembelian nomor judi Capjikia. Bejo dan Siswo
diancam satu tahun kurungan penjara, karena melanggar Pasal 303 KUHP.
***tribunnews.com

Tidak ada komentar