PT SMS Dinilai Berpeluang Bangun Pabrik Semen di Pati
Kabar Jateng
11.13
0
Pati- Kepala Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pati Purwadi mengungkapkan PT
Sahabat Mulia Sakti (SMS) berpeluang membangun pabrik semen di
Kabupaten Pati.
"Dengan tahapan yang
dilalui sangat mungkin berdiri di Kabupaten Pati, di samping sudah
memegang dan memenuhi semua persyaratan yang ada," ujarnya,
ditemui usai sidang analisis mengenai dampak linkungan (Amdal) dan
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup rencana pembangunan pabrik semen serta kegiatan
penambangan batu gamping dan batu lempung oleh PT Sahabat Mulia Sakti
(SMS) di Hotel Pati, di Pati, Rabu.
Menurut dia, Pemda Pati
juga sangat terbuka dengan investasi yang akan masuk sehingga tidak
hanya terhadap PT SMS.
"Siapa pun diberi
kesempatan menanamkan investasinya di Pati," ujarnya.
Hal itu, kata dia,
bertujuan untuk meningkatkan daya saing daerah karena visi dan misi
kepemimpinan era sekarang, yakni meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan layanan publik, serta meningkatkan kerja sama dengan
dunia usaha, meningkatkan peluang investasi dan memberikan sarana dan
prasarana untuk percepatan pertumbuhan ekonomi.
Terkait dengan rencana
pemberian izin lingkungan terhadap PT SMS, kata dia, masih menunggu
hasil rekapitulasi masukan-masukan yang disampaikan secara lisan atau
tertulis dari pakar-pakar, kemudian dianalisis.
"Nantinya akan
disampaikan kepada pemrakarsa dan konsultan untuk mengkaji dan
menyempurnakan dokumen tersebut," ujarnya.
Usai tahapan tersebut,
kata dia, dilakukan kajian terbatas bersama tim teknis BLH Pati.
Ia menganggap, tahapan
tersebut bukan berarti upaya pengecekan di lapangan sudah selesai,
melainkan tetap akan dilakukan terutama pengecekan terkait masukan
masyarakat sudah tertuang atau belum.
Poerna Sri Oetari yang
merupakan perwakilan dari PT Mitra Adi Pranata sebagai lembaga
pembuat Analisis Mengenai Dampak lingkungan (Amdal) yang ditunjuk PT
SMS menambahkan, penetapan izin lingkungan menjadi kewenangannya
Pemkab Pati.
Dokumen Andal tersebut,
katanya, menjadi lampiran izin lingkungan.
Setelah adanya penetapan
izin lingkungan, katanya, perizinan tersebut menjadi dasar izin
usaha.
Selama proses sidang
Andal tersebut, diwarnai dengan aksi unjuk rasa warga Kabupaten Pati
yang menolak rencana pembangunan pabrik semen di Kabupaten Pati.
PT SMS merupakan anak
perusahaan PT Indocement Tunggal Perkasa (ITP) yang ingin mendirikan
pabrik serupa di Kecamatan Tambakromo dan Kayen, setelah sebelumnya
PT Semen Gresik juga berencana mendirikan pabrik serupa di Pati namun
gagal karena adanya penolakan masyarakat. **ant
Tidak ada komentar