Ditjen Jateng: Banyak Pungutan PPN Tak Disetorkan
Kabar Jateng
18.13
0
Semarang : Direktorat Jenderal Pajak
Wilayah Jawa Tengah I menduga banyak perusahaan di wilayah kerjanya
yang memungut Pajak Pertambahan Nilai, tetapi tidak menyetorkannya ke
negara.
"Banyak perusahaan yang memungut
pajak saat menjual produknya," kata Kepala Bidang Pemeriksaan
Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Direktorat Jenderal Pajak
Wilayah Jawa Tengah I Rafael Alun Trisambodo di Semarang, Sabtu.
Hal tersebut, kata dia, bisa terlihat
dari "data base" tentang pelaporan pajak.
Ia mencontohkan lawan transaksi
perusahaan yang diduga bermasalah itu, tentu melaporkan pungutan PPN
yang telah dibayarnya sebagai laporan kredit pajak.
Dari laporan tersebut, lanjut dia,
diketahui pajak yang telah dipungut itu ternyata tidak dibayarkan.
Oleh karena itu, ia mengimbau
perusahaan-perusahaan yang telah mengenakan PPN tersebut untuk
membayarkan pungutannya ke kantor pajak.
Pada tahap awal, kata dia, Direktorat
Jenderal Pajak akan memberikan imbauan yang kemudian dilanjutkan
dengan pemeriksaan.
"Jika memang terbukti ada
penyimpangan, akan ditindak tegas," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak
Wilayah Jawa Tengah I menyidik delapan kasus pidana perpajakan selama
tahun 2014. "Dari delapan kasus ini, baru satu yang sudah
lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Kantor
Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jawa Tengah I Edi Slamet Irianto.
Menurut dia, delapan kasus yang
semuanya melibatkan wajib pajak badan usaha tersebut memiliki modus
yang berbeda-beda.
Ia mencontohkan modus yang dilakukan
yakni suatu perusahaan nekat memungut Pajak Pertambahan Nilai meski
belum ditetapkan sebagai pengusahan kena pajak. "Pajak yang
dipungut tersebut ternyata tidak disetor ke negara," katanya.
Modus lain, kata dia, yakni dengan
memanipulasi surat pemberitahuan pajak tahunan.**ant
Tidak ada komentar