Kejaksaan Negeri Blora Dinilai Beropini Belaka
Kabar Jateng
13.16
0
Blora : Aliansi
Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Blora menilai statemen Kepala
Kejaksaan Negeri Blora, Moch Jumali baru-baru ini terkait penanganan
perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial ekstensifikasi
lahan tebu 2011 dan 2013 tidak konsisten. Pasalnya, terkait adanya
statemen potongan bantuan seolah-olah dianggap dibenarkan oleh hukum.
Hal itu diungkapkan,
Zaenul Arifin Sekjen LSM AMAK kepada kabarjateng.com, Senin (30/9).
“Pernyataan kajari ataupun staffnya yang seringkali melemparkan
pernyataan kontroversial di media massa akan kami klarifikasi”
terangnya.
Seperti diketahui, adanya
pernyataan Kajari Blora maupun stafnya melalui media massa, khusunya
terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial
ekstensifikasi lahan tebu TA 2011 dan 2013 dianggap tidak berdasar.
Menurut Zaenul seperti pernyataannya, Senin kemarin (21/4) di salah
satu media massa tertulis "Ada pihak luar selain kelompok tani
yang ikut menerima aliran dana itu, ini yang sedang kami pahami,"
kata .
"Ada potongan memang
sebesar 7 persen saat awal pencairan namun itu sesuai dengan
Permentan, Pergub dan juga kesepakatan Koperasi Petani Tebu Rakyat
sehingga pemotongan itu mempunyai dasar hukum," jelas Jumali.
"Harus dilunasi semua, kalau ada yang tidak melunasi jelas nanti
akan diperiksa," kata Kepala Kejari Blora ini.
Sehingga menurut Zaenul
pernyataan Kajari seharunya menjunjung tinggi kepastian hukum, bukan
membuat resah dan membuat pernyataan pernyataan yang membuat
masyarakat bertanya tanya. Menurutnya, mana dasar hukum dari
pernyataan pernyataan yang disampaikan Kajari tersebut.
“Kami telah membaca
Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Untuk Pertanian Tahun
Anggaran 2011 dan Pedoman Teknis Perluasan Lahan Tebu 2013, namun
isinya sama sekali tidak mendukung, membenarkan pernyataan pernyataan
yang disampaikan tersebut”. tegasnya.
Atas hal ini dirinya dan
kawan kawan yang tergabung dalam AMAK Blora berencana akan meminta
Kajari untuk menjelaskan persoalan ini. Jangan sampai nanti
pernyataan pernyataan tersebut hanyalah opini belaka.@nsr
Tidak ada komentar