Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » » Bengkok Desa Dicaplok untuk Proyek Sutet PLN


Kabar Jateng 11.31 0

Kudus : Sekitar 300 m2 lebih tanah milik desa (bengkok) Desa Wates, Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus diduga ditukargulingkan secara fiktif. Tukar guling tersebut rencananya akan digunakan untuk dialihkan fungsikan untuk lahan pembangunan Tapak Tower SUTET.

Adalah Sholeh Isman, Salah satu warga yang pernah melaporkan tukar guling fiktif tersebut ke polres Kudus. Sayangnya laporan Sholeh tesebut tidak digubris pihak Kepolisian setempat, dan cenderung dipeti eskan.

Menurut Sholeh, Pelepasan tanah milik aset desa Wates Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus berada di blok Kandangsari persil 83 Klas D4 sesuai C757. Diperkirakan luasan tanah untuk milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut mencapai 300 m2 lebih yang berada di areal persawahan.

“Sekilas, tukar guling tanah milik aset desa merupakan tanah milik pribadi seperti pendirian tapak-tapak tower lain di sepanjang jalur SuTET tersebut. Namun, tanah itu merupakan aset desa/ bengkok desa yang dialihkan fungsikan untuk proyek milik PLN Jateng-DIY.” terangnya

bahkan diduga mekanisme tukar guling tanah milik aset desa tidak sesuai prosedural secara legal maupun sah melalui. Warga menengarahi, pelepasan tukar guling tanah itu dibentuk dengan panitia fiktif dan dengan lahan pengganti yang keberadaanya milik keluarga kepala desa, tiada lain milik ayahnya dan tidak dicatatkan dalam inventarisasi aset desa.

"Dari tindakan yang saya dugakan tersebut diatas sangatlah merugikan aset dari pemerintah desa. Maka dari itu, pihak penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah bertindak tegas dalam mengambilk tindakan yang merugikan masyarakat," kata Soleh Isman warga Desa Jepangpakis Kecamatan Jati Kabupaten Kudus.

Semestinya, adanya praktik upaya dugaan memperkaya diri, gratifikasi, korupsi harus direspon oleh masyarakat setempat. Ironisnya, fakta-fakta di lapangan ada beberapa masyarakat/ kelompok tertentu yang justru menutup-nutupi informasi pelanggaran tindak pidana tersebut. Sementara, sebagian masyarakat lain yang menyangkakan ada dugaan tindak pidana membentuk kelompok sendiri. Kelompok yang kontra itu terus mendorong agar proses penegakkan hukum tetap berjalan. Minimal warga menghendaki agar tetap diperiksa sesuai ketentuan hukum berlaku.

Beberapa kelompok pro-kepala desa (Sirin) membatasi diri dengan membentuk skat/ dinding sendiri dengan masyarakat yang tidak setuju atas penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa.

Hal itu memicu gesekan antara masyarakat pro-kontra kepala desa Wates. Beberapa masyarakat pro begitu tertutup ketika dimintai keterangan untuk mencari gambaran pada duduk persoalan supaya lebih terang. Kelompok masyarakat ini memiliki kedekatan/ hubungan emosional dengan kepala desa setempat.

Informasi yang dihimpun, diduga mekanisme tukar guling tanah milik aset desa tidak sesuai prosedural secara legal maupun sah melalui. Ditengarahi, pelepasan tukar guling tanah itu dibentuk dengan panitia fiktif dan dengan lahan pengganti yang keberadaanya milik keluarga kepala desa, tiada lain milik ayahnya dan tidak dicatatkan dalam inventarisasi aset desa.

Bahkansedikit pun informasi sangat tertutup. Sedangkan masyarakat ini sudah berupa memberikan laporan ada dugaan indikasi tindak pidana ke Polres Kudus. Alhasil, laporan yang disampaikan secara lesan maupun tertulis belum ada kejelasan hukum. Bahkan ketika masyarakat mempertanyakan kepada pihak yang berwajib pun belum memberikan jawaban mengenai tindak lanjut laporanmasyarakat tersebut.

Sementara, saat pelapor meminta informasi penanganan kasus tersebut kepada Kasatreskrim Polres Kudus AKP Sulton, pihaknya terus berkelit dan menghindar melalui jajarannya. Bahkan, melalui Kanit Tipikor Nurbiyanto mengaku belum menerima laporan per tanggal 13 Agustus 2013.

“Adanya akibat penindakan hukum di Polresta Kudus belum ada titik kejelasan, apakah kasus itu berjalan atau berhenti, maka warga akan melaporkan kembali kasus tersebut ke Polda Jateng, pada hari Senin, pukul 09.00 WIB. Bahkan Masyarakat pun akan melakukan gerakan massa bila penanganan di Polda Jateng mandeg dan sama seperti di Polres Kudus” terang Sholeh.@nsr

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply