Bengkok Desa Dicaplok untuk Proyek Sutet PLN
Kabar Jateng
11.31
0
Kudus : Sekitar 300 m2
lebih tanah milik desa (bengkok) Desa Wates, Kecamatan Undaan
Kabupaten Kudus diduga ditukargulingkan secara fiktif. Tukar guling
tersebut rencananya akan digunakan untuk dialihkan fungsikan untuk
lahan pembangunan Tapak Tower SUTET.
Adalah Sholeh Isman,
Salah satu warga yang pernah melaporkan tukar guling fiktif tersebut
ke polres Kudus. Sayangnya laporan Sholeh tesebut tidak digubris
pihak Kepolisian setempat, dan cenderung dipeti eskan.
Menurut Sholeh, Pelepasan
tanah milik aset desa Wates Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus berada
di blok Kandangsari persil 83 Klas D4 sesuai C757. Diperkirakan
luasan tanah untuk milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut
mencapai 300 m2 lebih yang berada di areal persawahan.
“Sekilas, tukar guling
tanah milik aset desa merupakan tanah milik pribadi seperti pendirian
tapak-tapak tower lain di sepanjang jalur SuTET tersebut. Namun,
tanah itu merupakan aset desa/ bengkok desa yang dialihkan fungsikan
untuk proyek milik PLN Jateng-DIY.” terangnya
bahkan diduga mekanisme
tukar guling tanah milik aset desa tidak sesuai prosedural secara
legal maupun sah melalui. Warga menengarahi, pelepasan tukar guling
tanah itu dibentuk dengan panitia fiktif dan dengan lahan pengganti
yang keberadaanya milik keluarga kepala desa, tiada lain milik
ayahnya dan tidak dicatatkan dalam inventarisasi aset desa.
"Dari tindakan yang
saya dugakan tersebut diatas sangatlah merugikan aset dari pemerintah
desa. Maka dari itu, pihak penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah
bertindak tegas dalam mengambilk tindakan yang merugikan masyarakat,"
kata Soleh Isman warga Desa Jepangpakis Kecamatan Jati Kabupaten
Kudus.
Semestinya, adanya
praktik upaya dugaan memperkaya diri, gratifikasi, korupsi harus
direspon oleh masyarakat setempat. Ironisnya, fakta-fakta di lapangan
ada beberapa masyarakat/ kelompok tertentu yang justru menutup-nutupi
informasi pelanggaran tindak pidana tersebut. Sementara, sebagian
masyarakat lain yang menyangkakan ada dugaan tindak pidana membentuk
kelompok sendiri. Kelompok yang kontra itu terus mendorong agar
proses penegakkan hukum tetap berjalan. Minimal warga menghendaki
agar tetap diperiksa sesuai ketentuan hukum berlaku.
Beberapa kelompok
pro-kepala desa (Sirin) membatasi diri dengan membentuk skat/ dinding
sendiri dengan masyarakat yang tidak setuju atas penyalahgunaan
kewenangan oleh kepala desa.
Hal itu memicu gesekan
antara masyarakat pro-kontra kepala desa Wates. Beberapa masyarakat
pro begitu tertutup ketika dimintai keterangan untuk mencari gambaran
pada duduk persoalan supaya lebih terang. Kelompok masyarakat ini
memiliki kedekatan/ hubungan emosional dengan kepala desa setempat.
Informasi yang dihimpun,
diduga mekanisme tukar guling tanah milik aset desa tidak sesuai
prosedural secara legal maupun sah melalui. Ditengarahi, pelepasan
tukar guling tanah itu dibentuk dengan panitia fiktif dan dengan
lahan pengganti yang keberadaanya milik keluarga kepala desa, tiada
lain milik ayahnya dan tidak dicatatkan dalam inventarisasi aset
desa.
Bahkansedikit pun
informasi sangat tertutup. Sedangkan masyarakat ini sudah berupa
memberikan laporan ada dugaan indikasi tindak pidana ke Polres Kudus.
Alhasil, laporan yang disampaikan secara lesan maupun tertulis belum
ada kejelasan hukum. Bahkan ketika masyarakat mempertanyakan kepada
pihak yang berwajib pun belum memberikan jawaban mengenai tindak
lanjut laporanmasyarakat tersebut.
Sementara, saat pelapor
meminta informasi penanganan kasus tersebut kepada Kasatreskrim
Polres Kudus AKP Sulton, pihaknya terus berkelit dan menghindar
melalui jajarannya. Bahkan, melalui Kanit Tipikor Nurbiyanto mengaku
belum menerima laporan per tanggal 13 Agustus 2013.
“Adanya akibat
penindakan hukum di Polresta Kudus belum ada titik kejelasan, apakah
kasus itu berjalan atau berhenti, maka warga akan melaporkan kembali
kasus tersebut ke Polda Jateng, pada hari Senin, pukul 09.00 WIB.
Bahkan Masyarakat pun akan melakukan gerakan massa bila penanganan di
Polda Jateng mandeg dan sama seperti di Polres Kudus” terang
Sholeh.@nsr

Tidak ada komentar