Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » » Pengacara TKW Dewi Sukowati yang Diancam Pidana di Singapura Datang ke Pati


Kabar Jateng 11.12 0

PATI - Proses hukum atas kasus Dewi Sukowati TKW asal Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Pati yang didakwa membunuh majikannya di Singapura 18 Maret lalu, telah mendekati tahap akhir. Untuk meringankan vonis terhadap dewi di pengadilan, pengacara dari singapura, Muzamil, Sabtu (06/9) mendatangi rumah mantan pembantu yang bekerja di rumah majikan Dewi di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kudus.

Kedatangan pengacara Dewi Sukowati, didampingi Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso, Kepala BNP3TKI Jawa Tengah, AB Rahman, dan staff Konsuler KBRI di Singapura, Sukma Yuwana. Kedatangan pengacara Dewi Sukowati ke Pati ini adalah untuk meminta keterangan pada Nurul, mantan pembantu yang menjadi pembantu di rumah Nancy Gan, majikan tempat Dewi sukowati bekerja di Singapura. Sehari sebelumnya, pengacara dari Singapura ini juga meminta keterangan dari sekolah tempat dewi belajar, serta orang tua dan rekan-rekannya di Desa Baleadi. Upaya ini dilakukan untuk membebaskan Dewi Sukowati dari vonis hukuman berat.

Muzamil mengatakan, dari bukti informasi yang diperoleh, pemicu terbunuhnya Nancy Gan bukan Dewi Sukowati melainkan korban sendiri. Pihaknya akan segera membawa bukti-bukti tersebut ke persidangan berikutnya untuk meringankan dakwaan.

Ditambahkan, kasus yang menimpa Dewi Sukowati bermuara dari praktik pengiriman TKI secara ilegal yang dilakukan oleh pihak PJTKI. Karena itu, untuk mencegah kasus serupa yang terjadi di luar negeri dia menghimbau aparat berwenang menindak praktik pengiriman TKI ilegal termasuk yang dilakukan oleh bangun, pemilik PJTKI PT Sanjaya.

“Saya siap dihadirkan sebagai saksi jika polisi serius menangani kasus traficking dan pemalsuan paspor ini,” tegasnya. Muzamil berharap, informasi yang terkumpul dari mantan pembantu majikan Dewi dan rekan-rekannya di kampung halaman ini untuk memperkuat pembelaan bahwa pemicu terbunuhnya korban bukan Dewi Sukowati melainkan korban sendiri. Sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura,jika Dewi terbukti bukan pemicu atas terbunuhnya korban , maka hukuman yang dikenakan relatif ringan bahkan dapat bebas murni.

Sebagaimana diketahui Rabu, 19 Maret lalu, Dewi Sukowati ,tkw asal pati didakwa membunuh majikannya, sosialita papan atas Nancy Gan Wan Geok yang berumur 69 tahun. Korban ditemukan tewas di Bungalo, Victoria Park Road, Bukit Timah, Singapura. Atas tuduhan tersebut, kini Dewi tengah menghadapi pengadilan hukum di Singapura.@nsr

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply