Pengacara TKW Dewi Sukowati yang Diancam Pidana di Singapura Datang ke Pati
Kabar Jateng
11.12
0
PATI - Proses hukum atas
kasus Dewi Sukowati TKW asal Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Pati
yang didakwa membunuh majikannya di Singapura 18 Maret lalu, telah
mendekati tahap akhir. Untuk meringankan vonis terhadap dewi di
pengadilan, pengacara dari singapura, Muzamil, Sabtu (06/9)
mendatangi rumah mantan pembantu yang bekerja di rumah majikan Dewi
di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kudus.
Kedatangan pengacara Dewi
Sukowati, didampingi Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso, Kepala
BNP3TKI Jawa Tengah, AB Rahman, dan staff Konsuler KBRI di Singapura,
Sukma Yuwana. Kedatangan pengacara Dewi Sukowati ke Pati ini adalah
untuk meminta keterangan pada Nurul, mantan pembantu yang menjadi
pembantu di rumah Nancy Gan, majikan tempat Dewi sukowati bekerja di
Singapura. Sehari sebelumnya, pengacara dari Singapura ini juga
meminta keterangan dari sekolah tempat dewi belajar, serta orang tua
dan rekan-rekannya di Desa Baleadi. Upaya ini dilakukan untuk
membebaskan Dewi Sukowati dari vonis hukuman berat.
Muzamil mengatakan, dari
bukti informasi yang diperoleh, pemicu terbunuhnya Nancy Gan bukan
Dewi Sukowati melainkan korban sendiri. Pihaknya akan segera membawa
bukti-bukti tersebut ke persidangan berikutnya untuk meringankan
dakwaan.
Ditambahkan, kasus yang
menimpa Dewi Sukowati bermuara dari praktik pengiriman TKI secara
ilegal yang dilakukan oleh pihak PJTKI. Karena itu, untuk mencegah
kasus serupa yang terjadi di luar negeri dia menghimbau aparat
berwenang menindak praktik pengiriman TKI ilegal termasuk yang
dilakukan oleh bangun, pemilik PJTKI PT Sanjaya.
“Saya siap dihadirkan
sebagai saksi jika polisi serius menangani kasus traficking dan
pemalsuan paspor ini,” tegasnya. Muzamil berharap, informasi yang
terkumpul dari mantan pembantu majikan Dewi dan rekan-rekannya di
kampung halaman ini untuk memperkuat pembelaan bahwa pemicu
terbunuhnya korban bukan Dewi Sukowati melainkan korban sendiri.
Sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura,jika Dewi terbukti
bukan pemicu atas terbunuhnya korban , maka hukuman yang dikenakan
relatif ringan bahkan dapat bebas murni.
Sebagaimana diketahui
Rabu, 19 Maret lalu, Dewi Sukowati ,tkw asal pati didakwa membunuh
majikannya, sosialita papan atas Nancy Gan Wan Geok yang berumur 69
tahun. Korban ditemukan tewas di Bungalo, Victoria Park Road, Bukit
Timah, Singapura. Atas tuduhan tersebut, kini Dewi tengah menghadapi
pengadilan hukum di Singapura.@nsr
Tidak ada komentar