Rp. 44 Milyar Dana Hibah Demak TA 2013 Tersebar di Beberapa SKPD
Kabar Jateng
16.50
0
Demak : Dari Rp. 44 Milyar alokasi dana hibah TA 2013, hanya Rp. 8, 7 Milyar rupiah saja yang dikelola melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Demak. Sementara sisanya dikelola melalui beberapa satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan juga lewat aspirasi DPRD Demak.
Pernyataan itu diungkapkan Djauhar Arifin, Kepala Biro Kesra Setda Demak di ruang kerjanya saat menangggapi dugaan pengelolaan dana hibah TA 2013 yang bocor.
“Untuk dana hibah tahun anggaran 2013, kami hanya mengelola Rp. 8, 7 Milyar saja, sementara sisanya ada di SKPD lain seperti Dinas pendidikan, dan ada juga melalui aspirasi Dewan” terangnya
Dari Rp.8, 7 Milyar itu, Djauhar menerangkan Rp. 8 Milyar dialokasikan untuk bantuan kegiatan lembaga pendidikan seperti Madrasah dan TPQ. “Sementara yang Rp. 700 juta dialokasikan untuk bantuan kegiatan fasilitas keagamaan seperti pembangunan Masjid dan Mushola” lanjutnya
Djauhar menampik jika bantuan yang melalui Biro yang ia kelola tersebut menyimpang. Menurutnya semua aspek administratif telah dipenuhi sebagai syarat pengajuan bantuan. “Kami meneliti satu per satu sejak proposal diajukan hingga pencairan sesuai persyaratan yang ada. Dan bahkan semua proposal diwajibkan diketahui pihak pemerintah Desa hingga Kecamatan” tegasnya
Bahkan Djauhar justru menuding jika nantinya ternyata dilapangan ditemukan ada penyimpangan bantuan, maka yang bertanggungjawab ada di para penerima bantuan. “Jika ada penyuimpangan bantuan, maka penerima bantuan yang bertanggungjawab. Karena semua persyaratan seperti nota perjanjian hibah ditandatangani pemohon dan semua bermaterai”terangnya
Terkait adanya titik-titik penyimpangan di beberapa lembaga penerima bantuan, Djauhar tidak mengetahui persis lembaga mana saja yang disinyalir menyimpang. “coba nanti kami akan kroscek, dan bantuan tersebut melalui lembaga mana. Apa di Biro Kesra atau di SKPD lainnya?” terangnya
Seperti diberitakan sebelumnya, LSM FKRMD Demak menuding pengalokasisan dana hibah APBD Demak TA 2013 senilai Rp. 44 Milyar diduga banyak penyimpangan. Dalam temua LSM tersebut, bantuan hibah yang mengalir ke lembaga pendidikan, lembaga sosial kegamaan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah. Bahkan temuannnya diduga ada LPJ fiktif, duplikasi bantuan, dan teknis pelaksanaan bantuan menyimpang.@nsr.
Pernyataan itu diungkapkan Djauhar Arifin, Kepala Biro Kesra Setda Demak di ruang kerjanya saat menangggapi dugaan pengelolaan dana hibah TA 2013 yang bocor.
“Untuk dana hibah tahun anggaran 2013, kami hanya mengelola Rp. 8, 7 Milyar saja, sementara sisanya ada di SKPD lain seperti Dinas pendidikan, dan ada juga melalui aspirasi Dewan” terangnya
Dari Rp.8, 7 Milyar itu, Djauhar menerangkan Rp. 8 Milyar dialokasikan untuk bantuan kegiatan lembaga pendidikan seperti Madrasah dan TPQ. “Sementara yang Rp. 700 juta dialokasikan untuk bantuan kegiatan fasilitas keagamaan seperti pembangunan Masjid dan Mushola” lanjutnya
Djauhar menampik jika bantuan yang melalui Biro yang ia kelola tersebut menyimpang. Menurutnya semua aspek administratif telah dipenuhi sebagai syarat pengajuan bantuan. “Kami meneliti satu per satu sejak proposal diajukan hingga pencairan sesuai persyaratan yang ada. Dan bahkan semua proposal diwajibkan diketahui pihak pemerintah Desa hingga Kecamatan” tegasnya
Bahkan Djauhar justru menuding jika nantinya ternyata dilapangan ditemukan ada penyimpangan bantuan, maka yang bertanggungjawab ada di para penerima bantuan. “Jika ada penyuimpangan bantuan, maka penerima bantuan yang bertanggungjawab. Karena semua persyaratan seperti nota perjanjian hibah ditandatangani pemohon dan semua bermaterai”terangnya
Terkait adanya titik-titik penyimpangan di beberapa lembaga penerima bantuan, Djauhar tidak mengetahui persis lembaga mana saja yang disinyalir menyimpang. “coba nanti kami akan kroscek, dan bantuan tersebut melalui lembaga mana. Apa di Biro Kesra atau di SKPD lainnya?” terangnya
Seperti diberitakan sebelumnya, LSM FKRMD Demak menuding pengalokasisan dana hibah APBD Demak TA 2013 senilai Rp. 44 Milyar diduga banyak penyimpangan. Dalam temua LSM tersebut, bantuan hibah yang mengalir ke lembaga pendidikan, lembaga sosial kegamaan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah. Bahkan temuannnya diduga ada LPJ fiktif, duplikasi bantuan, dan teknis pelaksanaan bantuan menyimpang.@nsr.
Tidak ada komentar