Kasus Korupsi Sampookong: Kejati Hitung Sendiri Kerugian Negara Tanpa BPK
Kabar Jateng
16.07
0
Semarang : Kejaksaan Tinggi Jawa
Tengah telah menangani delapan perkara korupsi yang penghitungan kerugian
negaranya dilakukan sendiri oleh lembaga itu.
"Ada delapan kasus yang
kerugian negaranya tanpa penghitungan dari BPK atau BPKP," kata Wakil
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ali Mukartono di Semarang, Sabtu.
Menurut dia, kedelapan kasus
tersebut telah diputus bersalah oleh pengadilan. Hal tersebut sesuai dengan
putusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan kejaksaan menghitung sendiri
potensi keuangan negara dalam suatu kasus korupsi.
Ia menilai perhitungan sendiri
oleh kejaksaan cukup efektif untuk memotong birokrasi. "Permintaan audit
di BPK juga 'overload', kalau hitung sendiri bisa memotong birokrasi,"
katanya.
Ia menjelaskan jika memang kasus
yang diselidiki tidak terlalu rumit dan sudah ada bukti materiilnya, maka
perhitungan sendiri bisa dilakukan.
Untuk saat ini, lanjut dia, salah
satu perkara korupsi yang penghitungan kerugian negaranya dilakukan sendiri
oleh kejaksaan yakni dugaan penyimpangan bantuan sosial untuk Kelenteng Sam Poo
Kong Semarang.
Perkiraan kerugian negara dalam
kasus dengan tersangka Ketua Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong Tutuk Kurniawan
mencapai Rp6 miliar. "Dalam perhitungan kerugiaan kasus Sam Poo Kong kami
hitung sendiri," katanya. (nsr*antarajateng)

Tidak ada komentar