Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » » Kasus Korupsi Sampookong: Kejati Hitung Sendiri Kerugian Negara Tanpa BPK


Kabar Jateng 16.07 0



Semarang : Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menangani delapan perkara korupsi yang penghitungan kerugian negaranya dilakukan sendiri oleh lembaga itu.

"Ada delapan kasus yang kerugian negaranya tanpa penghitungan dari BPK atau BPKP," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ali Mukartono di Semarang, Sabtu.

Menurut dia, kedelapan kasus tersebut telah diputus bersalah oleh pengadilan. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan kejaksaan menghitung sendiri potensi keuangan negara dalam suatu kasus korupsi.

Ia menilai perhitungan sendiri oleh kejaksaan cukup efektif untuk memotong birokrasi. "Permintaan audit di BPK juga 'overload', kalau hitung sendiri bisa memotong birokrasi," katanya.

Ia menjelaskan jika memang kasus yang diselidiki tidak terlalu rumit dan sudah ada bukti materiilnya, maka perhitungan sendiri bisa dilakukan.

Untuk saat ini, lanjut dia, salah satu perkara korupsi yang penghitungan kerugian negaranya dilakukan sendiri oleh kejaksaan yakni dugaan penyimpangan bantuan sosial untuk Kelenteng Sam Poo Kong Semarang.

Perkiraan kerugian negara dalam kasus dengan tersangka Ketua Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong Tutuk Kurniawan mencapai Rp6 miliar. "Dalam perhitungan kerugiaan kasus Sam Poo Kong kami hitung sendiri," katanya. (nsr*antarajateng)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply