252 Napi Langsung Bebas Pada 17 agustus Nanti
Kabar Jateng
16.03
0
Semarang, kabarjateng.com - Dalam memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah memberikan remisi kepada 252 narapidana penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di provinsi ini.
Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Rinto Hakim saat memberikan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Kedungpane Semarang, mengatakan secara keseluruhan warga binaan yang memperoleh pengurangan masa hukuman mencapai 6.370 orang.
"252 narapidana akan langsung bebas pada 17 Agustus nanti," katanya Kamis (14/8/14).
Adapun 6.118 narapidana lainnya, kata dia, mendapat remisi namun masih harus menjalani sisa masa hukumannya.
Ia menuturkan secara keseluruhan jumlah warga binaan penghuni LP dan rumah tahanan di Jawa Tengah mencapai 10.701 orang.
Pemberian remisi ini bertujuan mengurangi dampak negatif dari hilangnya kemerdekaan seseorang. Selain itu, pengurangan ini juga bertujuan untuk mengurangi dampak buruk selama tinggal di dalam LP atau rumah tahanan.
"Dengan adanya remisi, para warga binaan didorong untuk berkelakuan baik," terangnya.
Penyerahan surat keputusan pengurangan masa hukuman memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga hadir dalam upacara tersebut. @git
Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Rinto Hakim saat memberikan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Kedungpane Semarang, mengatakan secara keseluruhan warga binaan yang memperoleh pengurangan masa hukuman mencapai 6.370 orang.
"252 narapidana akan langsung bebas pada 17 Agustus nanti," katanya Kamis (14/8/14).
Adapun 6.118 narapidana lainnya, kata dia, mendapat remisi namun masih harus menjalani sisa masa hukumannya.
Ia menuturkan secara keseluruhan jumlah warga binaan penghuni LP dan rumah tahanan di Jawa Tengah mencapai 10.701 orang.
Pemberian remisi ini bertujuan mengurangi dampak negatif dari hilangnya kemerdekaan seseorang. Selain itu, pengurangan ini juga bertujuan untuk mengurangi dampak buruk selama tinggal di dalam LP atau rumah tahanan.
"Dengan adanya remisi, para warga binaan didorong untuk berkelakuan baik," terangnya.
Penyerahan surat keputusan pengurangan masa hukuman memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga hadir dalam upacara tersebut. @git

Tidak ada komentar