Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » 252 Napi Langsung Bebas Pada 17 agustus Nanti


Kabar Jateng 16.03 0

Semarang, kabarjateng.com -  Dalam memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah memberikan remisi kepada 252 narapidana penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di provinsi ini.

Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Rinto Hakim saat memberikan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Kedungpane Semarang, mengatakan secara keseluruhan warga binaan yang memperoleh pengurangan masa hukuman mencapai 6.370 orang.

"252 narapidana akan langsung bebas pada 17 Agustus nanti," katanya Kamis (14/8/14).

Adapun 6.118 narapidana lainnya, kata dia, mendapat remisi namun masih harus menjalani sisa masa hukumannya.

Ia menuturkan secara keseluruhan jumlah warga binaan penghuni LP dan rumah tahanan di Jawa Tengah mencapai 10.701 orang.

Pemberian remisi ini bertujuan mengurangi dampak negatif dari hilangnya kemerdekaan seseorang. Selain itu, pengurangan ini juga bertujuan untuk mengurangi dampak buruk selama tinggal di dalam LP atau rumah tahanan.

"Dengan adanya remisi, para warga binaan didorong untuk berkelakuan baik," terangnya.

Penyerahan surat keputusan pengurangan masa hukuman memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga hadir dalam upacara tersebut. @git

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply