Bawaslu Jawa Tengah Rekomendasikan Rekapitulasi Ulang di 23 Desa
Kabar Jateng
10.49
0

"Alasan kami
merekomendasikan rekapitulasi ulang adalah petugas PPS di puluhan desa tersebut
mendahului tahapan pemilu presiden dengan melakukan rekapitulasi sebelum
waktunya," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga
Bawaslu Jateng Teguh Purnomo di Semarang, Jumat petang.
Hal tersebut disampaikan Teguh di
sela-sela pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Jawa
Tengah di Semarang.
Ia menjelaskan bahwa dalam
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemilu Presiden diatur mengenai
tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden termasuk waktu rekapitulasi."Petugas
PPS di 23 desa melakukan rekapitulasi pada 9 Juli 2014, padahal seharusnya
rekapitulasi dilaksanakan pada 10-12 Juli 2014 sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan," ujarnya.
Menurut dia, 23 desa di Jateng
yang direkomendasikan untuk dilakukan rekapitulasi ulang itu adalah Desa Suruh
Kalang, Kabupaten Karanganyar, Desa Mrisen, Kabupaten Demak, Desa Suco dan Desa
Tremes, Kabupaten Wonogiri, serta 19 desa di Kabupaten Kendal.
Ia mengungkapkan bahwa dalam
pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 ada dua hal yang diawasi oleh Bawaslu Jateng
yakni terkait dengan hasil dan prosesnya."Kalau mengenai hasil tidak ada
masalah di semua tingkatan, tapi yang terkait dengan proses itu ada beberapa
masukan sehingga kami tindaklanjuti," katanya.
Teguh menegaskan bahwa semua
permasalahan Pemilu Presiden di Jateng harus diselesaikan di tingkat KPU Jateng
dan tidak dibawa ke tingkat nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Teguh
juga mengatakan bahwa Bawaslu Jateng memerintahkan panwaslu Kabupaten Purworejo
untuk memeriksa klarifikasi KPU setempat karena menyajikan dokumen DB yang
berbeda dengan yang diberikan pada saksi dan panwaskab. "Kecurigaan
muncul, KPU Purworejo melakukan perubahan terhadap berita acara hasil
rekapitulasi dan sertifikat penghitungan suara sehingga bisa dikategorikan
pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik atau pidana," ujarnya.
@nsr-ant
Tidak ada komentar