Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » » » » Bawaslu Jawa Tengah Rekomendasikan Rekapitulasi Ulang di 23 Desa


Kabar Jateng 10.49 0



Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah merekomendasikan rekapitulasi ulang penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden 2014 di 23 desa di provinsi setempat karena petugas panitia pemungutan suara melakukan rekapitulasi tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Alasan kami merekomendasikan rekapitulasi ulang adalah petugas PPS di puluhan desa tersebut mendahului tahapan pemilu presiden dengan melakukan rekapitulasi sebelum waktunya," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo di Semarang, Jumat petang.
Hal tersebut disampaikan Teguh di sela-sela pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah di Semarang.

Ia menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemilu Presiden diatur mengenai tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden termasuk waktu rekapitulasi."Petugas PPS di 23 desa melakukan rekapitulasi pada 9 Juli 2014, padahal seharusnya rekapitulasi dilaksanakan pada 10-12 Juli 2014 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," ujarnya.

Menurut dia, 23 desa di Jateng yang direkomendasikan untuk dilakukan rekapitulasi ulang itu adalah Desa Suruh Kalang, Kabupaten Karanganyar, Desa Mrisen, Kabupaten Demak, Desa Suco dan Desa Tremes, Kabupaten Wonogiri, serta 19 desa di Kabupaten Kendal.

Ia mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 ada dua hal yang diawasi oleh Bawaslu Jateng yakni terkait dengan hasil dan prosesnya."Kalau mengenai hasil tidak ada masalah di semua tingkatan, tapi yang terkait dengan proses itu ada beberapa masukan sehingga kami tindaklanjuti," katanya.
Teguh menegaskan bahwa semua permasalahan Pemilu Presiden di Jateng harus diselesaikan di tingkat KPU Jateng dan tidak dibawa ke tingkat nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Teguh juga mengatakan bahwa Bawaslu Jateng memerintahkan panwaslu Kabupaten Purworejo untuk memeriksa klarifikasi KPU setempat karena menyajikan dokumen DB yang berbeda dengan yang diberikan pada saksi dan panwaskab. "Kecurigaan muncul, KPU Purworejo melakukan perubahan terhadap berita acara hasil rekapitulasi dan sertifikat penghitungan suara sehingga bisa dikategorikan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik atau pidana," ujarnya. @nsr-ant

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply