Dua jambret bersenpi airsoftgun kerap beraksi di Semarang ditembak polisi
Kabar Jateng
16.24
0
Semarang: Dua pelaku penjambretan yang kerap melukai, merampas sepedamotor dan menguras harta benda korbanya berhasil diringkus dan ditembak Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polrestabes Semarang.
Kedua pelaku itu adalah Rahmadinata alias Al Fatar (21) warga Kampung Gajah Lawang, Kelurahan Layur, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dan Rifki Setaiawan (22) warga Boyolali, Jawa Tengah.
Selain berhasil mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepedamotor Yamaha FIZR bernopol H 2048 YE dan Honda Beat H 4489 AHG.
Kemudian, satu bilah sangkur milik TNI AD lalu juga sepucuk pistol airsoftgun jenis barreta warna hitam yang selalu dibawanya saat melakukan aksinya.
“Saat beraksi sasaran kami adalah dua laki-laki yang berboncengan dan kerap kami lakukan dimalam hari. Kenapa kami tidak mencari sasaran korban wanita karena kami tidak tega. Wanita khan lemah,”ungap salah satu pelaku Rifki Setiawan saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis(22/5).
Pelaku juga mengaku mereka sudah beraksi sebanyak enam kali dibeberapa wilayah Kota Semarang diantaranya di daerah Kawasan PRPP, Kawasan Pantai Maria, Kawasan Gombel, Kawasan Imam Bonjol dan Kawasan Tanah Putih.
“Kami awalnya memepet dan menodong korban dengan airsoftgun. Jika melawan langsung kami bacok korbanya,”ungkapnya.
Jika mereka berhasil merampas sepedamotor tersangka mereka menjual hasil rampasanya ke daerah Purwodadi dengan dijualnya hanya seharga Rp 1,5 juta.
Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono menjelaskan, kedua tersangka ini dalam melakukan aksinya selalu membawa airsoftgun yang telah disewanya dari temanya yang ada di Yogyakarta.
“Seminggu mereka membayar 2 juta untuk menyewa airsoftgun yang disewa dari teman di Yogya. Terakhir mereka beraksi di Gombel jam 02.00 WIB. Sasaranya dua orang berboncengan laki-laki. Ditodong dengan pistol,”tegasnya
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka lain. Salah satu diantaranya merupakan rekan korban yang memiliki airsoftgun yang telah disita polisi.
“Ketiganya dari pengakuan tersangka berinisial RD, DCY, MMO yang merupakan pemilik airsoftgun yang disewa tersangka untuk beraksi,”ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampasan dan pencurian dengan menyakiti korbanya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
Sumber:merdeka.com
Tidak ada komentar