Bocah SMP, Digilir 3 Pemuda
Kabar Jateng
17.17
0
Semarang - Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tersangka pemerkosaan anak dibawah umur. Korban adalah VB (14) Klipang Raya No 15 RT 002\001 Sendang Mulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
Dua orang tersangka, yaitu Joko Cahyono (29) warga Jalan Gayamsari Selatan RT 001\005 Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan Sadar Pribadi warga Jalan Sawi Raya RT 008\006 Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang ditangkap di Sragen dan Boyolali. Satu orang lagi, Ciyung (18) warga kampung Ngemplak Kelurahan Tandang Kecamatan tembalang.
Tersangka mengaku awalnya korban diajak karoke di Locus daerah Gayamsari dan minum ciu, kemudian setelah mabuk, korban diajak pulang ke tempat kerjaan tersangka di daerah Karang Dawang.
"Pas sudah mabuk mau dianterin pulang ga mau, dianterin ke pacarnya juga ga mau, terus saya ajak pulang ke tempat kerjaan, lalu saya perkosa," Ujar Joko salah satu tersangka, saat gelar perkara di Mapolrestabes, senin (12\5).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Drs. Djihartono mengatakan tersangka akan dikenai Pasal 81 UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Karena korbannya dibawah umur, tersangka akan dikenai Pasal 81 UURI
No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.
Sampai saat ini Polrestabes semarang masih mendalami kasus ini dan akan melakukan penyelidikan terhadap beredarnya video pemerkosaan tersebut.
Sumber:berbagai sumber

Tidak ada komentar