Mahasiswi Kedokteran Ditemukan di Muntilan
Kabar Jateng
14.53
0
SEMARANG - Polisi berhasil menemukan keberadaan Cinthya Dewi Lukito (18), mahasiswi Kedokteran Undip yang dilaporkan hilang oleh orangtuanya.
Rupanya gadis itu pergi bersama kekasihnya, Panji Fajar (20), ke Muntilan, Magelang. Keduanya diamankan polisi, Kamis (8/5) dini hari. Pencarian berlangsung selama enam hari dengan mengikuti petunjuk yang diterima polisi di lapangan.
Cinthya sebelumnya dilaporkan hilang pada Sabtu (3/5) dini hari, oleh orang tuanya ke SPKT Polrestabes Semarang. Pelarian dua sejoli itu terhenti di sebuah indekos yang baru ditempati beberapa hari. Pengejaran yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBPWika Hardianto dan Panit II Resmob, Aiptu Janadi menemukan keduanya saat terlelap di dalam kamar indekos.
Informasi dihimpun, Keduanya berangkat dari Semarang pada Jumat (2/5), naiki bus menuju Muntilan. Panji warga Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, mengaku mengajak pergi karena iba terhadap nasib yang dialami Cinthya. “Dia sering mengaku ke saya akan bunuh diri karena masalah dengan orang tuanya.
Daripada bunuh diri saya ajak pergi saja,” katanya, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/5). Dengan terbata-bata pemuda pengangguran itu mengatakan kisah cintanya diawali dari seorang teman yang mengenalkannya. Selama dua bulan saling mengirim pesan singkat kemudian bertemu dan menjalin kasih. “Kami pacaran hampir tujuh bulan,” ujarnya.
Buku Harian
Selama beberapa hari di Muntilan, Panji mengaku selalu menemani Cinthya belajar di dalam kamar. Mereka beredua juga memiliki buku harian berisi perjalanan cintanya. Cinthya bungkam saat ditanyai sejumlah wartawan.
Mengenakan rok pendek warna merah muda dan kaos pendek warna pink dan mengendong tas ransel warna hitam, Cinthya selalu menundukkan kepala. Wajahnya tertutup oleh rambutnya yang terjuntai ke depan. Kapolrestabes Semarang, Kombes Djihartono mengungkapkan, pelaku merekayasa seolah- olah Cinthya yang mengajak pergi. Djihartono menambahkan telepon Cinthya dipegang Panji kemudian ditulis sebuah pesan singkat ke nomor teleponnya sendiri. Pesan itu bernada ajakan untuk pergi.
“Dia mau mengelabuhi petugas seolah-olah ajakan itu dari Cinthya. Padahal dia sendiri yang kirim SMS,” katanya. Panji disangka dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa kabur anak di bawah umur tanpa sepengatahuan orang tua dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Disinggung soal tidak digunakannya UU Perlindungan Anak, Djihartono mengatakan unsurunsurnya berbeda. “Ini unsur-unsurnya berbeda dan condong ke pasal di KUHP,” ujarnya.
Sumber:http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/05/09/261123/Mahasiswi-Kedokteran-Ditemukan-di-Muntilan
Tidak ada komentar