Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » Wakil Ketua DPRD Semarang Dihukum Setahun


Kabar Jateng 01.25 0

image














Wakil Ketua (nonaktif) DPRD Kota Semarang, Ahmad Djunaedi bersama anggota Komisi C (nonaktif) DPRD Kota Semarang, AY Sujianto dijatuhi hukuman setahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang  menilai keduanya terbukti terlibat korupsi Asuransi fiktif memakai APBD Kota Semarang tahun 2003.

Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhi denda Rp 50 juta setara atau hukuman pengganti sebulan kurungan. Putusan pidana itu dibaca oleh majelis hakim yang diketuai Erentuah Damanik, Rabu (12/3). "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian Hakim Erentuah.

Bersama mereka, tiga mantan anggota DPRD Semarang Sriyono, Elvi Zuhroh dan Purwono Bambang Nugroho juga dijatuhi pidana yang sama. Kelima terdakwa dibebaskan dari pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang negara. Sebab, mereka telah mengembalikan dana yang pernah diterima, masing-masing Rp 36 juta.

Korupsi di tahun 2003 itu terjadi pada pos anggaran asuransi jiwa untuk 45 anggota DPRD Kota Semarang.Pagu anggaran asuransi mencapai Rp 1,836 miliar untuk pembayaran premi asuransi jiwa ke perusahaan asuransi Pasaraya Life. Jangka waktunya hingga akhir periode jabatan angota dewan tahun 2004.

Dari pagu anggaran, cair dana Rp 1,728 miliar. Namun dana itu tak disetorkan ke Pasaraya sebagai premi asuransi, tapi malah dibagi merata ke 45 anggota dewan, termasuk lima terdakwa. Masing-masing anggota dewan mendapat Rp 36 juta. Namun mereka menandatangani persetujuan pembayaran premi asuransi Dana Sejahtera Abadi Pasaraya Life masing-masing Rp 38 juta.

"Terdakwa tidak bersikap kritis dan tidak menanyakan asal uang tersebut," pendapat majelis dibacakan Hakim Jhon Halasan Butarbutar. Pembagian uang itu diserahkan oleh tiga pimpinan dewan saat itu, Ismoyo Subroto, Hamas Ghani dan Humam Mukti Azis. Ismoyo mendapat tambahan Rp 5 juta, Humam Rp 2 juta dan Hamas Ghani memakai sisa uang untuk kepentingan pribadinya.

Tiga pimpinan dewan terbukti menyepakati pembagian dana tersebut. Dana Rp 1,728 miliar yang sudah disampaikan ke Pasaraya, diambil kembali dengan pembatalan perjanjian asuransi.

Atas pembatalan itu, Kepala Cabang PT Pasaraya Life, I Nyoman Wiryadhana mendapat uang Rp 18 juta dari Hamas Ghani. Tiga stafnya Nur Rifa'i, Hatmi Handayaningsih dan Deny Windiasari masing-masing mendapat Rp 6 juta.

Calon Legislator

Di sisi lain, Dewan Pimpinan Partai Persatuan Pembangunan Wilayah Jawa Tengah belum menentukan sikap atas AY Sujiyanto yang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Jawa Tengah dari partai tersebut.
Ketua DPW PPP Jawa Tengah Arif Mudatsir Mandan kemarin turut menoton persidangan. "Kami akan pelajari dulu mekanismenya," katanya usai sidang. Sujiyanto merupakan Calon Anggota DPRD Jawa Tengah dari Daerah Pemilihan I.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply