Wakil Ketua DPRD Semarang Dihukum Setahun
Wakil Ketua (nonaktif) DPRD Kota Semarang, Ahmad Djunaedi bersama
anggota Komisi C (nonaktif) DPRD Kota Semarang, AY Sujianto dijatuhi
hukuman setahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang
menilai keduanya terbukti terlibat korupsi Asuransi fiktif memakai APBD
Kota Semarang tahun 2003.
Selain pidana badan, keduanya juga
dijatuhi denda Rp 50 juta setara atau hukuman pengganti sebulan
kurungan. Putusan pidana itu dibaca oleh majelis hakim yang diketuai
Erentuah Damanik, Rabu (12/3). "Menyatakan terdakwa secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,"
demikian Hakim Erentuah.
Bersama mereka, tiga mantan anggota DPRD
Semarang Sriyono, Elvi Zuhroh dan Purwono Bambang Nugroho juga dijatuhi
pidana yang sama. Kelima terdakwa dibebaskan dari pidana tambahan berupa
kewajiban mengembalikan uang negara. Sebab, mereka telah mengembalikan
dana yang pernah diterima, masing-masing Rp 36 juta.
Korupsi di
tahun 2003 itu terjadi pada pos anggaran asuransi jiwa untuk 45 anggota
DPRD Kota Semarang.Pagu anggaran asuransi mencapai Rp 1,836 miliar untuk
pembayaran premi asuransi jiwa ke perusahaan asuransi Pasaraya Life.
Jangka waktunya hingga akhir periode jabatan angota dewan tahun 2004.
Dari
pagu anggaran, cair dana Rp 1,728 miliar. Namun dana itu tak disetorkan
ke Pasaraya sebagai premi asuransi, tapi malah dibagi merata ke 45
anggota dewan, termasuk lima terdakwa. Masing-masing anggota dewan
mendapat Rp 36 juta. Namun mereka menandatangani persetujuan pembayaran
premi asuransi Dana Sejahtera Abadi Pasaraya Life masing-masing Rp 38
juta.
"Terdakwa tidak bersikap kritis dan tidak menanyakan asal
uang tersebut," pendapat majelis dibacakan Hakim Jhon Halasan
Butarbutar. Pembagian uang itu diserahkan oleh tiga pimpinan dewan saat
itu, Ismoyo Subroto, Hamas Ghani dan Humam Mukti Azis. Ismoyo mendapat
tambahan Rp 5 juta, Humam Rp 2 juta dan Hamas Ghani memakai sisa uang
untuk kepentingan pribadinya.
Tiga pimpinan dewan terbukti
menyepakati pembagian dana tersebut. Dana Rp 1,728 miliar yang sudah
disampaikan ke Pasaraya, diambil kembali dengan pembatalan perjanjian
asuransi.
Atas pembatalan itu, Kepala Cabang PT Pasaraya Life, I
Nyoman Wiryadhana mendapat uang Rp 18 juta dari Hamas Ghani. Tiga
stafnya Nur Rifa'i, Hatmi Handayaningsih dan Deny Windiasari
masing-masing mendapat Rp 6 juta.
Calon Legislator
Di sisi lain, Dewan Pimpinan
Partai Persatuan Pembangunan Wilayah Jawa Tengah belum menentukan sikap
atas AY Sujiyanto yang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Jawa Tengah
dari partai tersebut.
Ketua DPW PPP Jawa Tengah Arif Mudatsir
Mandan kemarin turut menoton persidangan. "Kami akan pelajari dulu
mekanismenya," katanya usai sidang. Sujiyanto merupakan Calon Anggota
DPRD Jawa Tengah dari Daerah Pemilihan I.
Tidak ada komentar