Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » » Tidak Ada Ijin Semua Bangunan di atas Sempadan Waduk Tempuran, Blora


Kabar Jateng 10.31 0

Blora, Kabarjateng.com : Banyaknya bangunan yang berdiri di sempadan Waduk Tempuran, Blora Jawa Tengah, membuat Kepala Dinas Pengelolaan dan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah, Prasetya Budi Yuwana harus berkomentar. Menurutnya, secara aturan tidak diperbolehkan ada bangunan apapun di sempadan waduk.  

"Jika memangg ada bangunan di sempadan waduk, saya yakinkan itu tidk berijin karena jelas melanggar aturan" jelasnya saat dikonfirmasi kabarjateng.com baru-baru ini.

Prasetya menerangkan diakuinya meskipun pengelolaan waduk Tempuran Blora berada dibawah Kementrian Pusat melalui Balai Besar Wilayah sungai (BBWS) Pamali Juwana, tetapi harus di jelaskan bahwa dalam kerjasama operasionalnya dengan BPSDA Seluna dibawah PSDA Provinsi Jawa Tengah.  "jadi jika ada bangunan apapun bentuknya yang melanggar aturan sempadan, tolong untuk segera ditertibkan karena akan mengganggu fungsi waduk" tegasnya

Secara aturan, dijelaskan bangunan yang berdiri diatas waduk tempuran jelas melanggar pasal 97 (4) PP No. 37 tahun 2010 tentang bendungan dan garis sepadan, dan melanggar UU No. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. "maka jika ada bangunan di sempadan waduk, dan siapapun pemiliknya dimohon untuk memahami aturan ini" terangnya

Selama ini pihak PSDA, lanjut Prasetya telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dalam upaya pemeliharaan fungsi waduk dengan membentuk forum masyarakat peduli  waduk yang dibina langsung dalam kelompok kerja masyarakat. Dalam kelompok kerja masyarakatpun diberikan stimulan untuk usaha sampingan mengelola tanah untuk kegiatan yang tidak merusak lingkungan dalam program Dam Oopartiopnal and improvement sector Program (DOISP). 

"Kegiatan ini bukan untuk mentoleleir bangunan atau gedung yang berdiri di atas sempadan waduk, tetapi stimulan masyarakat dalam pengelolaan fungsi waduk" tegasnya

Jika memang selama ini telah berdiri bangunan cafe, hotel secara permanen di sempadan waduk Tempuran, menurutnya Prasetya, menghimbau harus ditertibkan. Karena fungsi waduk sesuai undang-undan dan aturan harus dikedepankan karena menyangkut hajan hidup orang banyak

Seperti diberitakan sebelumnya, di sepanjang sempadan waduk Tempuran ada banyak bangunan berdiri kokoh yang diguunkan untuk usaha.  Pantauan kabarjateng.com beberapa bangunan tersebut antara lain cafe, gedung pertemuan, hotel dan lainnya. disinyalir bangunan ini milik bebrapa pejabat teras pemerintah kabupaten Blora, yang notabenenya PNS. (red-nsr)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply