Satu Truck Berisi 140 Sak Pupuk Bersubsidi di Amankan Polres Semarang
Kabar Jateng
18.38
0
Semarang, kabarjateng.com - Satu unit truck bernopol H-1850-AL, berikut 140 sak pupuk bersubsidi dengan rincian 30 sak pupuk urea bersubsidi dan 110 sak pupuk SP-36 bersubsidi, disita pihak Polres Semarang, lantaran akan diperjualbelikan bebas dengan harga non subsidi.
"bermula dari laporan masyarakat khususnya di kecamatan Bringin yang menyampaikan kepada kita bahwa ada penjualan pupuk yang dicurigai pupuk bersubsidi yang harusnya tidak pada tempatnya dan yang bersangkutan bukan distributor, dan setelah kita cek dilokasi memang benar sedang ada yang menurunkan pupuk tersebut untuk dijual." terang, Kapolres Semarang, AKBP Muslimin Ahmad, Senin (02/03).
Para tersangka dijerat pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 huruf a Perpu 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang- barang dalam pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1) Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) dan Peraturan Mentri Perdagangan RI No : 13/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
"Pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang tanpa ijin melakukan pengadaan dan penyaluran serta memperjualbelian barang - barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian." Tandas Muslimin.
Muslimin juga menabahkan pupuk - pupuk itu dijual Rp. 125. 000 dari harga sebenarnya- harga subsidi yang biasanya hhanya berkisar Rp. 80.000 - Rp. 90.000. Polres semarang juga akan melaukan pengembangan kasus tersebut untuk memastikan tidak ada keterlibatan dari distributor. @git
Tidak ada komentar