Menunggu Berkas Bambang Widiyanto dilimpahkan ke Pengadilan
Kabar Jateng
11.28
0
Semarang,
kabarjateng.com: Pertanyaan apa yang akan anda dilontarkan, ketika
sejenak kita mencermati penanganan perkara dugaan tindak pidana
korupsi Pengadaan Aplikasi Core Banking System [CBS] PT Bank Jateng
Tahun 2006 senilai Rp. 35 M, yang perkaranya sejak awal ditangani penyidik Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah.
Seperti pernah
diberitakan sebelumnya. diketahui Kejaksaan Tinggi Jawa
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Print-9/O.3/Fd.1-03/2014 tertanggal 4 Maret 2014 dan Nomor:
Print-10/O.3/Fd.1-03/2014 tertanggal 4 Maret 2014, Penyidik Kejaksaan
Tinggi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu SUSANTO WEDI
mantan Kepala Biro Perencanaan BAMBANG WIDIYANTO mantan Kepala Divisi
Akuntansi dan Pusat Data Elektronik Bank Jateng;
Pasca penetapan tersangka
tersebut, pada 02 Juni 2014, melalui eksposnya penyidik Kejati Jateng
melakukan penahananan terhadap salah satu tersangka yang bernama
SUSANTO WEDI dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
dan pada tanggal 24 Februari 2014. akhirnya terdakwa SUSANTO WEDI
perkaranya telah diputus oleh Majelis Hakim, dengan hukuman satu
tahun empat bulan penjara [16 bulan] dan denda sebesar seratus juta
rupiah;
Tetapi dalam kasus yang
sama itu, ada kejanggalan untuk berkas tersangka yang bernama BAMBANG
WIDIYANTO sampai sekarang seolah-olah jalan ditempat, atau
dipetieskan. BW hingga sekarang belum juga ditahan, bahkan sampai
sejauh ini BW masih aktif melaksanakan aktifitasnya tiap hari,
bekerja di Bank Jateng.
Padahal jauh sebelumnya
berdasarkan keterangan dari Kasi Penkum Kejati Jateng, kedua
tersangka akan ditahan semua. Sebagaimana ketengan kasi Kasi Penkum
Kejati Jateng yang tertera di website
http://kt-jateng.kejaksaan.go.id/main/detail/berita/78.html tanggal 2
juni 2014. Menurut Kasi Penkum Kejati Jateng, sebenarnya ada dua
tersangka yang akan ditahan, namun salah satu tersangka yakni,
Direktur Operasional Bank Jateng Bambang Widiyanto tidak hadir dalam
pemeriksaan hari ini karena tengah sakit dan diopname di RS
Telogorejo Semarang.;
Mengingat kronologi
singkat tersebut di atas, setidaknya publik bisa menduga ada
kejangggalan-kejanggalan, ada ketidak konsistenan penyidik Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah dalam menangani perkara ini. Kenapa satu tersangka
telah dilimpahkan dan diputus Pengadilan Tipikor sedangkan satu
tersangka lainnya yang bernama BW Direktur Operasional Bank Jateng
belum ditahan, diduha jalan ditempat? Kenapa, ada apa? Bukankah jika
tersangka masih berada diluar [bahkan masih beraktifitas di Bank
Jateng] akan dapat dengan mudah untuk menghilangkan barang bukti atau
melarikan diri?.
Pertanyaan lain bagi
publik, bukankah tindakan Penyidik Kejaksaan Tinggi yang tidak jadi
menahan salah satu tersangka ini akan mengakibatkan citra dari
Kejaksaan menjadi berkurang, karena di awal pihak kejaksaan telah
mengatakan akan menahannya? dan lain sebagainya
Sebenarnya jika menilik
salah satu aja dari ketentuan dalam pasal 21 [1] KUHAP, sebenarnya
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang
tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang
menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan
diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi
tindak pidana;
Saat ini masyarakat Jawa
Tengah berharap kepada penyidik kejaksan Tinggi untuk tegas dan arif
dalam memeriksa perkara yang membelit kasus bank berlabel plat merah
tersebut. Jangan terkesan, satu berkas sudah dilimpahkan sementara berkas yang lain dipetieskan, tanpa alasan. Kalau aparat penyidik sudah mulai tidak tegas, biarkan mensyarakat menilai dan
melakukan pertanyaan sebagai bentuk protes ? @red-nsr

Tidak ada komentar