Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » » Menunggu Berkas Bambang Widiyanto dilimpahkan ke Pengadilan


Kabar Jateng 11.28 0

Semarang, kabarjateng.com: Pertanyaan apa yang akan anda dilontarkan, ketika sejenak kita mencermati penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Aplikasi Core Banking System [CBS] PT Bank Jateng Tahun 2006 senilai Rp. 35 M, yang perkaranya sejak awal ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya. diketahui Kejaksaan Tinggi Jawa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-9/O.3/Fd.1-03/2014 tertanggal 4 Maret 2014 dan Nomor: Print-10/O.3/Fd.1-03/2014 tertanggal 4 Maret 2014, Penyidik Kejaksaan Tinggi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu SUSANTO WEDI mantan Kepala Biro Perencanaan BAMBANG WIDIYANTO mantan Kepala Divisi Akuntansi dan Pusat Data Elektronik Bank Jateng;

Pasca penetapan tersangka tersebut, pada 02 Juni 2014, melalui eksposnya penyidik Kejati Jateng melakukan penahananan terhadap salah satu tersangka yang bernama SUSANTO WEDI dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pada tanggal 24 Februari 2014. akhirnya terdakwa SUSANTO WEDI perkaranya telah diputus oleh Majelis Hakim, dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara [16 bulan] dan denda sebesar seratus juta rupiah;

Tetapi dalam kasus yang sama itu, ada kejanggalan untuk berkas tersangka yang bernama BAMBANG WIDIYANTO sampai sekarang seolah-olah jalan ditempat, atau dipetieskan. BW hingga sekarang belum juga ditahan, bahkan sampai sejauh ini BW masih aktif melaksanakan aktifitasnya tiap hari, bekerja di Bank Jateng.

Padahal jauh sebelumnya berdasarkan keterangan dari Kasi Penkum Kejati Jateng, kedua tersangka akan ditahan semua. Sebagaimana ketengan kasi Kasi Penkum Kejati Jateng yang tertera di website http://kt-jateng.kejaksaan.go.id/main/detail/berita/78.html tanggal 2 juni 2014. Menurut Kasi Penkum Kejati Jateng, sebenarnya ada dua tersangka yang akan ditahan, namun salah satu tersangka yakni, Direktur Operasional Bank Jateng Bambang Widiyanto tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena tengah sakit dan diopname di RS Telogorejo Semarang.;

Mengingat kronologi singkat tersebut di atas, setidaknya publik bisa menduga ada kejangggalan-kejanggalan, ada ketidak konsistenan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam menangani perkara ini. Kenapa satu tersangka telah dilimpahkan dan diputus Pengadilan Tipikor sedangkan satu tersangka lainnya yang bernama BW Direktur Operasional Bank Jateng belum ditahan, diduha jalan ditempat? Kenapa, ada apa? Bukankah jika tersangka masih berada diluar [bahkan masih beraktifitas di Bank Jateng] akan dapat dengan mudah untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri?.

Pertanyaan lain bagi publik, bukankah tindakan Penyidik Kejaksaan Tinggi yang tidak jadi menahan salah satu tersangka ini akan mengakibatkan citra dari Kejaksaan menjadi berkurang, karena di awal pihak kejaksaan telah mengatakan akan menahannya? dan lain sebagainya

Sebenarnya jika menilik salah satu aja dari ketentuan dalam pasal 21 [1] KUHAP, sebenarnya Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;

Saat ini masyarakat Jawa Tengah berharap kepada penyidik kejaksan Tinggi untuk tegas dan arif dalam memeriksa perkara yang membelit kasus bank berlabel plat merah tersebut.  Jangan terkesan, satu berkas sudah dilimpahkan sementara berkas yang lain dipetieskan, tanpa alasan. Kalau aparat penyidik sudah mulai tidak tegas, biarkan mensyarakat menilai dan melakukan pertanyaan sebagai bentuk protes ? @red-nsr

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply