Peredaran MIras Di Kota Semarang Masih Marak
Kabar Jateng
14.21
0
Semarang, kabarjateng.com - Praktik peredaran miras di wilayah Kota Semarang masih marak, mesti aparat kepolisian tak henti-hentinya melakukan upaya pemberantasan minuman haram ini. Praktik penjualan miras tergolong rapi, karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan terselubung.
Hasil temuan tim kabarjateng, praktik penjualan miras ini masih bisa ditemui dibeberapa tempat hiburan di kota Semarang seperti tempat karauke bahkan warung atau kios - kios kecil, meski dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Seperti di wilayah Kecamatan Ngaliyan misalnya. Tim kabarjateng saat melakukan investigasi, menemukan beberapa tempat karaoke yang menjajakan berbagai jenis miras yang kadar alkoholnya melebihi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Keputusan Presiden no 3 tahun 1997, minuman keras terbagi dalam 3 kategori: Kategori A yang berkadar hingga 5% seperti Bir Bintang, Green Sands, Anker Bir, San Miguel, dan lain-lain. Kategori B adalah yang mengandung kadar alkohol 5-20% seperti Anggur Malaga, Anggur Kolesom cap nomor 39, Anggur Orang Tua, Creme Cacao, dan sejenisnya. Kategori C adalah yang berkadar antara 20-55% seperti Mansion of House, Scotch Brandy, Vodka, dan sejenisnya. Golongan A dapat dijual umum, sedangkan kategori B dan C harus melalui pengawasan yang ketat.
Menurut Keputusan Presiden no 3 tahun 1997, minuman keras terbagi dalam 3 kategori: Kategori A yang berkadar hingga 5% seperti Bir Bintang, Green Sands, Anker Bir, San Miguel, dan lain-lain. Kategori B adalah yang mengandung kadar alkohol 5-20% seperti Anggur Malaga, Anggur Kolesom cap nomor 39, Anggur Orang Tua, Creme Cacao, dan sejenisnya. Kategori C adalah yang berkadar antara 20-55% seperti Mansion of House, Scotch Brandy, Vodka, dan sejenisnya. Golongan A dapat dijual umum, sedangkan kategori B dan C harus melalui pengawasan yang ketat.
Bahkan beberapa warung atau kios- kios kecil yang berada di pinggir jalan di wilayah Ngaliyan banyak yang menjual dengan bebas miras yang kadar alkoholnya diatas 5 %. Herannya, peredaran minuman keras di kota Semarang seperti di legalkan, si penjual bahkan tidak ragu- ragu menjual kepada anak- anak di bawah umur.
Saat ini masyarakat membutuhkan ketegasan dari aparat kepolisian untuk menindak tegas para penjual minuman keras, jangan hanya menangkap pemabuknya, tapi tangkap juga penjual minuman yang membuatnya mabuk dan yang lebih penting berantas mirasnya sendiri. @tim redaksi-aldy

Tidak ada komentar