Tidak Ada Dasar PT. GMM Gunakan Air Irigasi untuk Produksi Gula
Kabar Jateng
09.06
0
Blora : Masyarakat petani
pemakai air irigasi di desa Tinapan, Kecamatan Todanan, kabupaten
Blora merasa kecewa terhadap aktivitas pabrik gula PT.GMM (gendhis
Multi Manis) yang berlokasi di desanya. Pasalnya, saluran
irigasi yang seharusnya mengairi sawah dan ladangnya, justru
digunakan pabrik gula ini untuk ativitas produksi. Walhasil, sawah
dan ladang menjadi kering akibat sumber air yang terkuras.
Menurut Zaenul Arifin,
salah satu tokoh pemuda Desa Tinapan, kecamatan Todanan kabupaten
Blora, kepada kabarjateng.com menyatakan bahwa pendirian pabrik gula
PT. GMM jelas membawa dampak bagi masyarakat sekitarnya. Baik itu
dampak positif maupun dampak negatif.
”Makanya sejak awal
kami menyatakan menolak pendirian pabrik gula ini. Banyak alasan yang
melatarbelakangi penolakan ini, mulai dari dampak ekonomi, sosial dan
lingkungan. Dan dampak negatifnya lebih banyak” terangya (17/01)
Zaenul yang juga menjabat ketua
Badan perwakilan Desa (BPD) Tinapan mencontohkan protes petani terhadap saluran irigasi
merupakan buktinya. Petani merasa hak-hak air yang seharusnya bisa
digunakan untuk pengairan persawahan, justru sangat kekurangan. Belum
lagi persoalan kebisingan aktivitas pabrik, adanya fasilitas jalan
warga yang rusak dan lain sebagainya.
Alasan lain menurut
Zaenul, bahwa PT. GMM selain menciderai dan merugikan petani,
berdasarkan ketentuan pasal 64 (7) No 7 tahun 2004 tentang Sumber
Daya Airmenyatakan dengan tegas menyatakan setiap orang atau badan
usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya
prasarana sumber daya air. “Maka tindakan PT GMM yang menyudet,
memotong tanggul irigasi pertanian senyatanya patut dikategorikan
sebagai tindakan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya
air” terangnya
Selain itu bahwa
berdasarkan ketentuan pasal 1 PP No 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
dengan jelas dinyatakan hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk
memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk
kepentingan pertanian. “Berdasarkan ketentuan tersebut senyatanya
PT GMM tidaklah mempunyai hak untuk menggunakan air irigasi pertanian
untuk kepentingan industri gula” jelasnya
Zaenul meminta kepada
pemerintah Blora untuk memantau aktivitas pabrik gula PT. GMM dalam
penggunaan air untuk produksi gula. Dirinya juga meminta Bupati Blora
harus mengedepankan kepentingan masyarakatnya. “Kalau ada saluran
irigasi dipakai perusahaan tanpa ijin, ya segera tindak tegas. Atau
perlu pidanakan. Jangan lindungi perusahaan yang merugikan
masyarakatnya, lindungilah petani yang menjaga kelangsungan hidup
kita” tutupnya.@nsr
Tidak ada komentar