Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » Tidak Ada Dasar PT. GMM Gunakan Air Irigasi untuk Produksi Gula


Kabar Jateng 09.06 0

Blora : Masyarakat petani pemakai air irigasi di desa Tinapan, Kecamatan Todanan, kabupaten Blora merasa kecewa terhadap aktivitas pabrik gula PT.GMM (gendhis Multi Manis) yang berlokasi di desanya. Pasalnya, saluran irigasi yang seharusnya mengairi sawah dan ladangnya, justru digunakan pabrik gula ini untuk ativitas produksi. Walhasil, sawah dan ladang menjadi kering akibat sumber air yang terkuras.

Menurut Zaenul Arifin, salah satu tokoh pemuda Desa Tinapan, kecamatan Todanan kabupaten Blora, kepada kabarjateng.com menyatakan bahwa pendirian pabrik gula PT. GMM jelas membawa dampak bagi masyarakat sekitarnya. Baik itu dampak positif maupun dampak negatif.

”Makanya sejak awal kami menyatakan menolak pendirian pabrik gula ini. Banyak alasan yang melatarbelakangi penolakan ini, mulai dari dampak ekonomi, sosial dan lingkungan. Dan dampak negatifnya lebih banyak” terangya (17/01)

Zaenul yang juga menjabat ketua Badan perwakilan Desa (BPD) Tinapan mencontohkan protes petani terhadap saluran irigasi merupakan buktinya. Petani merasa hak-hak air yang seharusnya bisa digunakan untuk pengairan persawahan, justru sangat kekurangan. Belum lagi persoalan kebisingan aktivitas pabrik, adanya fasilitas jalan warga yang rusak dan lain sebagainya.

Alasan lain menurut Zaenul, bahwa PT. GMM selain menciderai dan merugikan petani, berdasarkan ketentuan pasal 64 (7) No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Airmenyatakan dengan tegas menyatakan setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air. “Maka tindakan PT GMM yang menyudet, memotong tanggul irigasi pertanian senyatanya patut dikategorikan sebagai tindakan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air” terangnya

Selain itu bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 PP No 20 Tahun 2006 tentang Irigasi dengan jelas dinyatakan hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian. “Berdasarkan ketentuan tersebut senyatanya PT GMM tidaklah mempunyai hak untuk menggunakan air irigasi pertanian untuk kepentingan industri gula” jelasnya

Zaenul meminta kepada pemerintah Blora untuk memantau aktivitas pabrik gula PT. GMM dalam penggunaan air untuk produksi gula. Dirinya juga meminta Bupati Blora harus mengedepankan kepentingan masyarakatnya. “Kalau ada saluran irigasi dipakai perusahaan tanpa ijin, ya segera tindak tegas. Atau perlu pidanakan. Jangan lindungi perusahaan yang merugikan masyarakatnya, lindungilah petani yang menjaga kelangsungan hidup kita” tutupnya.@nsr




«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply