Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » Supir Rental Mobil Jual Sabu-sabu


Kabar Jateng 21.44 0


Semarang, kabarjateng.com- Polda Jateng berhasil menangkap tersangka pengedar shabu-shabu di wilayah Kota Solo, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi Narkoba.

Dari hasil laporan masyarakat tersebut, akhirnya pihak Serse Unit Narkoba Polda langsung menindak lanjut dan berhasil menangkap tersangka berinisial EA (28). Penangkapan dilakukan pada Rabu 7/1 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kontrakannya yang beralamat Tanon Lor Tohudan No 4679 Rt 03 Rw 02 Kelurahan Gedongan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karangayar Solo.

Dari hasil penyidikan, tersangka sebagai kurir yang di suruh oleh SR salah satu narapidana yang mendekam di Lapas Klaten Jawa Tengah dengan kasus Narkoba. Dalam menjalankan aksinya, EA di sms SR untuk mengambil shabu di lampu merah Jalan Parangtritis Yogyakarta.

Selanjutnya tersangka menunggu perintah dari  seorang napi berinisial D yang mendekam di Lapas Klaten Jawa Tengah untuk membagi shabu menjadi paketan kecil, kemudian atas perintah D tersangk mendapatkan keuntungan Rp. 1 Jt per-ons dan tersangka sudah berhasil menjual kurang lebih 200 gram di daerah Solo Jawa Tengah.

Dari hasil penangkapan ini, Serse Narkoba Polda Jateng menyita : 5 paket besar Shabu dalam plastik klips transparan seberat 500 gram dengan kisaran harga Rp. 875.000.000,- Jt, 1 paket kecil shabu plastik klips transparan seberat 3,5 gram, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah sendok plastik, 1 buah tas kresek warna putih berisi plastik klips transparan, 2 buah lakban, 1 buah isolasi kecil warna bening dan 1 buah Handphone.

" Sesuai pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkoba yang berbunyi, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkn untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau 20 tahun. Dan  kepemilikan barang bukti ini adalah EA." Tutup Dirresnarkoba
Drs. N. Simbolan, M.M, saat Gelar perkara Jumat, 9/1 di Polda Jateng.@Aldy

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply