PT. GCI Bantah Tidak Kantongi Ijin UKL-UPL
Kabar Jateng
10.40
0
![]() |
ilustrasi sumur tua |
Cepu, kabarjateng.com - PT. GEO Cepu Indonesia (PT. GCI) membantah pihaknya tidak mengantongi ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan/ Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dalam eksploitasi minyak dan gas (migas) di blok Cepu yang selama ini dituduhkan berbagi pihak kepadanya. PT GCI mengklaim pihaknya telah mengantongi ijin dan pernah di urus pihak STEM (Sekolah Tinggi Enenrgi dan Migas) Cepu selaku konsultan lingkungan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Gunawan Hadi Saputra, Direktur PT. GCI kepada kabarjateng.com saat dikonfirmasi via saluran telephone selulernya baru-baru ini. Menurutnya, selaku perusahaan yang ditunjuk Pertamina EP sebagai pengelola migas di empat area blok Cepu, pihaknya selalu taat asas dan prosedur operasional migas sesuai aturan yang ada.
"Meski sebenarnya kami meneruskan ijin ekploitasi migas milik Pertaminan EP, tetapi kami telah mengurus semua perijinan dengan melibatkan konsultan diantaranya pihak STEM" terangnya
Gunawan menjelaskan dalam perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) dengan pertamina EP, pihaknya telah mengantongi ijin operasional di empat wilayah/area ekploitasi. Yaitu area Semanggi, Nglobo, Ledok, Kalengan. Dan keeempat area tersebut menurutnya tidak ada yang melanggar perijinan ekploitasi sesuai perjanjian kerjasama.
"Semua perijinan tidak ada masalah sesuai perjanjian dalam KSO, dan untuk detailnya bisa ditanyakan langsung ke Pertamina EP di Jakarta sesuai dalam perjanjian KSO" lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selama ini beberapa pihak mempertanyakan aktivitas operasional ekploitasi migas PT. GCI yang dinilai tidak mengantongi ijin UKL/UPL. PT. GCI dinilai telah melanggar ketentuan pasal 23 ayat (1) UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Permen LH No. 5/2008 tentang tatakerja komisi Amdal untuk pertambangan migas.
"Jika memang PT. GCI tidak/belum mempunyai AMDAL,UKL/UPL, maka bisa dikatakan dan dikategorikan telah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 109 UU No.32/2009" terang Zaenul Arifin, LSM Jaringan Lingkungan Blora dalam rillisnya baru-baru ini.
Sementara itu, informasi yang diperoleh kabarjateng.com, sesuai salinan surat dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro tertanggal 31 Desember 2014, yang ditandatangi kepala BLH Tedjo Sukmono, perihal pemberitahuan informasi tentang Kegiatan PT. Geo Cepu Indonesia di wilayah Bojonegoro menerangkan ada titik ekploitasi PT. GCI yang tidak mengantongi ijin UKL/UPL. Diantaranya sumur KW 36 di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jatim. @git/nsr
Tidak ada komentar