Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » Melawan Pelaku Perusak Lingkungan Dan Pelaku Korupsi


Kabar Jateng 19.39 0

Semarang, kabarjateng.com- Lembaga Swadaya Masyarakat Bumi Pertiwi, LSM Perak dan KPK2M melakukan aksi protes turun kejalan Selasa (21/1) di halaman kantor Dinas cipta karya dan tata ruang provinsi Jawa Tengah jalan Gajahmungkur selatan kota Semarang.

Dalam aksi ini, para pendemo menolak Pembuangan Lumpur di sembarang tempat dan periksa anggaran Rp 363 miliyar dari JBIC. Dan juga masalah lingkungan dan pekerjaan normalisasi tidak benar yang dilakukan oleh Satker PPLP Jateng, sebagai pengguna anggaran seharusnya Satker PPLP melakukan pantauan atau pengawasan yang ekstra apalagi pelaksana normalisasi dan pengerukan itu dilakukan oleh pihak BUMN (Adhi Karya).

Para pendemo juga berorasi, di Indonesia sekarang ini seolah-olah para aparatur Negara dan wakil rakyat sama saja seperti mayat kaku. Tidak menjalankan sesuai dengan fungsinya yang diharapkan oleh rakyat yang ada di negeri ini, wakil rakyat dari berbagai lapisan utusan masyarakat seharusnya mampu membuat kebijakan-kebijakan yang dikehendaki. Apa lagi para wakil rakyat dari bidang lingkungan seolah-olah menutup mata, fakta ini menunjukan situasi sosial, ekonomi dan politik bahwa rezim penguasa yang telah berkuasa dan sedang berkuasa saat ini benar-benar tidak berfikir pada rakyat.

"Banyak jumlah dana yang diterima Indonesia dari lembaga keuangan Internasional tersebut ternyata tidak berbanding lurus dengan kesejateraan rakyat, bahkan sebaliknya, kehidupan masyarakat di Indonesia semakin hari semakin memprihatinkan." Tutup Slamet Marzuki, selaku kordinator lapangan.

LSM menyatakan sikap dan menuntut:

1. Jalankan pancasila dan UUD 1945 dan laksanakan UUD No 32 Tahun 2009 serta UU tentang lingkungan hidup.
2. Tolak pembuangan lumpur di sembarang tempat.
3. Cek lokasi pekerja Normalisasi
4. Menuntut pemerintah Daerah (Provinsi/kota) Jawa Tengah bertanggung jawab menyelesaikan proyek-proyek sejawa tengah dan proyek Normalisasi dan lingkungan hidup di kota Semarang.
5. Hentikan penggunaan utang luar negeri untuk proyek-proyek fisik maupun non fisik.
6. Bentuk panitia pengawasan dan pemeriksaan keuangan/anggaran.
7. Melaporkan hal ini kepada penegak hukum.
@Aldy

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply