Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » » » Hentikan aktivitas Pertambangan Migas di Blora yang tak mengantongi Ijin Lingkungan


Kabar Jateng 08.31 0

Blora : Beberapa aktivis lingkungan dan pemuda Blora yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Masyarakat Pertambangan dan Lingkungan (Jamperl) menghimbau kepada semua penambang minyak dan Gas (migas) diwilayah Blok Cepu yang tidak mengantongi ijin lingkungan untuk menghentikan aktivitas tambangnya. Selain dinilai akan merusak lingkungan, aktivitas tambang migas tersebut jelas merupakan aktivitas illegal yang tidak dilengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan undang-undang.

Salah satu koordinator Jamperl, Bagong Suwarso kepada kabarjateng.com meminta atas adanya aktivitas penambangan migas illegal tersebut meminta agar pemerintah Kabupaten Blora untuk segera menertibkan. Menurutnya, Bupati Blora harus segera turun tangan mengidentifikasi semua penambangan migas yang ada, menginventarisir persoalan dan segera mengambil sikap.

“Bupati Blora bersama SKPD harus segera turun ke bawah. Lihat dong aktivitas penambangan Migas, jangan di kantor terus. Syukur-syukur segera amati lapangan semua aktivitas migas, agar tidak muncul persoalan lingkungan di kemudian hari” pintanya (13/01/2015)

Menurut Bagong saat ini ada ratusan usaha pertambangan di wilayah Blora. Usaha pertambangan tersebut menurutnya dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan/yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memilki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian, izin, rekomendasi , atau bentuk apapun yang diberikan kepada perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan/yayasan oleh instansi pemerintah di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat dikategorikan sebagai illrgal” terangnya
Dirinya menilai banyaknya aktivitas pertambangan migas illegal, yang tidak menerapkan kaidah pertambangan secara benar (good mining practice) dan hampir-hampir tidak tersentuh hukum. “Sementara di sisi lain bahan galian bersifat tak terbarukan (non renewable resources) dan dalam pengusahaannya berpotensi merusak lingkungan (potential polluter), maka yang terjadi kemudian adalah berbagai dampak negatif yang tidak saja merugikan Pernerintah, tetapi juga masyarakat luas dan generasi mendatang” lanjutnya

Khusus untuk diperhatikan bagi Pemerintah Blora, Bagong menegaskan bahwa dampak negatif itu ditambah pula dengan kerugian akibat kehilangan pendapatan dari pajak dan pungutan lainnya, biaya untuk memperbaiki lingkungan, pelecehan terhadap kewibawaan, dan kehilangan kepercayaan dari investor asing yang nota bene menjadi tulang punggung pertumbuhan sektor pertambangan nasional. “Akhirnya Blora kehilangan salah satu andalan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi, serta kehilangan kesempatan untuk menurunkan angka pengangguran” lanjutnya.

Dirinya menilai semua penambangan di Blora baik penambang konvesional sumur tua oleh KUD, ataupun penambangan modern drilling oleh investor yang masuk ke wilayah Blora harus segera melengkapi ijin. Mulai ijin prinsip, ijin lingkungan, UPL/UKL/ Amdal. “jika tidak ada ijin, tolong hentikan aktivitasnya dan atau lebih baik hengkang dari Blora” tegasnya.

Menurutnya banyak investor dari luar Blora yang melakukan aktivitas penambangan Migas di wilayah blok Cepu. “jika nantinya melanggar aturan, maka kami tak segan-segan untuk mengusir dan akan mendemonya” tutupnya @nsr

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply