Hentikan aktivitas Pertambangan Migas di Blora yang tak mengantongi Ijin Lingkungan
Kabar Jateng
08.31
0
Blora : Beberapa aktivis lingkungan dan
pemuda Blora yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Masyarakat
Pertambangan dan Lingkungan (Jamperl) menghimbau kepada semua
penambang minyak dan Gas (migas) diwilayah Blok Cepu yang tidak
mengantongi ijin lingkungan untuk menghentikan aktivitas tambangnya.
Selain dinilai akan merusak lingkungan, aktivitas tambang migas
tersebut jelas merupakan aktivitas illegal yang tidak dilengkapi
dokumen administrasi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan
undang-undang.
Salah satu koordinator Jamperl, Bagong
Suwarso kepada kabarjateng.com meminta atas adanya aktivitas
penambangan migas illegal tersebut meminta agar pemerintah Kabupaten
Blora untuk segera menertibkan. Menurutnya, Bupati Blora harus
segera turun tangan mengidentifikasi semua penambangan migas yang
ada, menginventarisir persoalan dan segera mengambil sikap.
“Bupati Blora bersama SKPD harus
segera turun ke bawah. Lihat dong aktivitas penambangan Migas, jangan
di kantor terus. Syukur-syukur segera amati lapangan semua aktivitas
migas, agar tidak muncul persoalan lingkungan di kemudian hari”
pintanya (13/01/2015)
Menurut Bagong saat ini ada ratusan
usaha pertambangan di wilayah Blora. Usaha pertambangan tersebut
menurutnya dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau
perusahaan/yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memilki
izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
“Dengan demikian, izin, rekomendasi ,
atau bentuk apapun yang diberikan kepada perseorangan, sekelompok
orang, atau perusahaan/yayasan oleh instansi pemerintah di luar
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat
dikategorikan sebagai illrgal” terangnya
Dirinya menilai banyaknya aktivitas
pertambangan migas illegal, yang tidak menerapkan kaidah pertambangan
secara benar (good mining practice) dan hampir-hampir tidak tersentuh
hukum. “Sementara di sisi lain bahan galian bersifat tak terbarukan
(non renewable resources) dan dalam pengusahaannya berpotensi merusak
lingkungan (potential polluter), maka yang terjadi kemudian adalah
berbagai dampak negatif yang tidak saja merugikan Pernerintah, tetapi
juga masyarakat luas dan generasi mendatang” lanjutnya
Khusus untuk diperhatikan bagi
Pemerintah Blora, Bagong menegaskan bahwa dampak negatif itu ditambah
pula dengan kerugian akibat kehilangan pendapatan dari pajak dan
pungutan lainnya, biaya untuk memperbaiki lingkungan, pelecehan
terhadap kewibawaan, dan kehilangan kepercayaan dari investor asing
yang nota bene menjadi tulang punggung pertumbuhan sektor
pertambangan nasional. “Akhirnya Blora kehilangan salah satu
andalan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi, serta kehilangan
kesempatan untuk menurunkan angka pengangguran” lanjutnya.
Dirinya menilai semua penambangan di
Blora baik penambang konvesional sumur tua oleh KUD, ataupun
penambangan modern drilling oleh investor yang masuk ke wilayah Blora
harus segera melengkapi ijin. Mulai ijin prinsip, ijin lingkungan,
UPL/UKL/ Amdal. “jika tidak ada ijin, tolong hentikan aktivitasnya
dan atau lebih baik hengkang dari Blora” tegasnya.
Menurutnya banyak investor dari luar
Blora yang melakukan aktivitas penambangan Migas di wilayah blok
Cepu. “jika nantinya melanggar aturan, maka kami tak segan-segan
untuk mengusir dan akan mendemonya” tutupnya @nsr

Tidak ada komentar