Penahanan Bupati Sragen Masih Menunggu Hasil Dari Polda
Kabar Jateng
18.46
0
Semarang, kabarjateng.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah,
Hartadi menyampaikan, pihaknya masih
menunggu hasil penyidikan terhadap Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, sebelum
dilimpahkan ke pengadilan.
“Hingga hari ini Polda Jateng belum
menyerahkan hasil penyidikannya,” ungkap Hartadi kepada wartawan di kantor Kejati Jateng, Jalan
Pahlawan Semarang, belum lama ini.
Menurutnya jika bukti-bukti dari Polda Jateng sudah dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan menindaklanjuti. Dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan.
Diketahui sebelumnya, Polda Jateng telah menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka kasus penipuan, yang mana pihak penyidik Polda Jateng menjerat Agus dengan Pasal 375 KUHP tentang Penipuan.
Sebagai penyelenggara negara, lanjutnya, seharusnya kasus tersebut merupakan kasus korupsi, bukan pidana umum seperti yang dituduhkan penyidik Polda Jateng.
Menurutnya jika bukti-bukti dari Polda Jateng sudah dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan menindaklanjuti. Dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan.
Diketahui sebelumnya, Polda Jateng telah menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka kasus penipuan, yang mana pihak penyidik Polda Jateng menjerat Agus dengan Pasal 375 KUHP tentang Penipuan.
Sebagai penyelenggara negara, lanjutnya, seharusnya kasus tersebut merupakan kasus korupsi, bukan pidana umum seperti yang dituduhkan penyidik Polda Jateng.
"Nantinya kalau berkas sudah masuk akan
kami pelajari," katanya.
Kasus tersebut bermula saat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo, Agus Bambang Haryanto,melaporkan bupati karena merasa kecewa tidak jadi diangkat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen.
Kasus tersebut bermula saat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo, Agus Bambang Haryanto,melaporkan bupati karena merasa kecewa tidak jadi diangkat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen.
“Sebelumnya, Agus Fatchur Rahman telah menjanjikan
jabatan Sekda Sragen kepada Agus Bambang bila dirinya terpilih menjadi Bupati
Sragen periode 2011-2016,” jelasnya.
Kemudian Bambang Haryanto mengucurkan bantuan keuangan sebesar Rp800 juta untuk keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada), yang mulanya Agus meminta dicarikan dana pencalonan sebesar Rp1 Miliar.
“Uang Rp800 juta itu didapat dari hasil penjualan tanah dan rumah di Semarang, yang kemudian dikucurkannya melalui transfer via bank dalam empat tahap,” tambahnya.
Dan setelah terpilih dan menjabat sebagai bupati hingga Februari 2013, ternyata nama Bambang Haryanto tetap tidak menduduki posisi tersebut. @Ning.
Kemudian Bambang Haryanto mengucurkan bantuan keuangan sebesar Rp800 juta untuk keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada), yang mulanya Agus meminta dicarikan dana pencalonan sebesar Rp1 Miliar.
“Uang Rp800 juta itu didapat dari hasil penjualan tanah dan rumah di Semarang, yang kemudian dikucurkannya melalui transfer via bank dalam empat tahap,” tambahnya.
Dan setelah terpilih dan menjabat sebagai bupati hingga Februari 2013, ternyata nama Bambang Haryanto tetap tidak menduduki posisi tersebut. @Ning.
Tidak ada komentar