Oxxywell Tak Miliki Izin Produksi Dan Izin Edar
Kabar Jateng
18.43
0
Semarang, kabarjateng.com- Balai Besar
Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menyatakan bahwa produk air minum
kemasan Oxxywell tidak memiliki izin produksi maupun izin edar.
Demikian
dikatakan staf bagian pemeriksaan dan penyidikan BBPOM Semarang, Nur Rachmawati
dalam kesaksiannya pada sidang perkara tindak pidana pemalsuan izin dan label
halal atas produk air minum kesehatan Oxxywell, dengan terdakwa Ir Handojo, di
Pengadilan Negeri Semarang, belum lama ini.
Dalam sidang
yang dipimpin Majelis Hakim, Pudjo
Hunggul Hendro Wasisto SH, Rachma menyampaikan, karena terbukti tidak memiliki
ijin produksi maupun izin edar, maka produk tersebut harus disita dan
dimusnahkan. Namun karena sudah beredar di pasaran, maka BBPOM harus melakukan
penarikan.
''Karena
terbukti tidak memiliki izin produksi maupun izin edar, maka produk itu kami
sita dan kami musnahkan,'' ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan
penyelidikan BBPOM pada Juli 2012, ditemukan bahwa nomor MD yang tertera di
botol kemasan merupakan milik CV Tirta Taman Bangli yang berlokasi di Bangli,
Bali.
“PT Hanita
Artha Nusantara, milik Ir Handojo hanya bertindak sebagai distributor,”
katanya.
Namun pada
kenyataannya, air minum diproduksi oleh PT Hanita, bukan oleh CV Tirta Taman. Sehingga
hal tersebut jelas menyalahi peraturan dan melanggar undang-undang.
“Itu jelas melanggar
undang-undang," tegasnya.
Sementara
saksi lain, Wayan yang merupakan pemilik CV Tirta Taman Bangli menyatakan,
pihaknya selama ini tidak merasa memproduksi Oxxywell.
Wayan
mengaku, dirinya dan terdakwa memang berencana untuk kerjasama. Namun, karena
ada beberapa syarat yang belum lengkap, jadi kerjasama tersebut belum bisa
dijalankan (tidak syah).
“Saya baru
tahu saat didatangi petugas Polda Jateng yang datang ke Bali. Dan saya kaget
ternyata terdakwa malah memproduksi sendiri dan barang tersebut telah beredar
di pasaran tanpa saya ketahui,” ujarnya.
Sementara terdakwa,
Ir Handojo membantah kesaksian para saksi di persidangan. Menurutnya Oxxywell diproduksi
hanya sebagai uji coba. Dan Wayan juga telah menandatangani perjanjian kerja sama di depan
notaris.
Rachma
menambahkan, terdakwa tetap tidak boleh memproduksi walaupun hanya uji coba.
Karena perusahaan terdakwa hanya sebagai distributor, bukan produsen.
“Terdakwa
memang saat ini memiliki izin BPOM, namun izin itu baru keluar pada 15 Juni
2013 atau satu tahun setelah kasus itu terjadi. Itupun dengan nama bukan Oxxywell,
melainkan Well 488. Jadi saat kasus terjadi terdakwa tidak memiliki izin,”
pungkas Rachma.@Ning

Tidak ada komentar