Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » Oxxywell Tak Miliki Izin Produksi Dan Izin Edar


Kabar Jateng 18.43 0

Semarang, kabarjateng.com- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menyatakan bahwa produk air minum kemasan Oxxywell tidak memiliki izin produksi maupun izin edar.
Demikian dikatakan staf bagian pemeriksaan dan penyidikan BBPOM Semarang, Nur Rachmawati dalam kesaksiannya pada sidang perkara tindak pidana pemalsuan izin dan label halal atas produk air minum kesehatan Oxxywell, dengan terdakwa Ir Handojo, di Pengadilan Negeri Semarang, belum lama ini.
Dalam sidang yang dipimpin  Majelis Hakim, Pudjo Hunggul Hendro Wasisto SH, Rachma menyampaikan, karena terbukti tidak memiliki ijin produksi maupun izin edar, maka produk tersebut harus disita dan dimusnahkan. Namun karena sudah beredar di pasaran, maka BBPOM harus melakukan penarikan.
''Karena terbukti tidak memiliki izin produksi maupun izin edar, maka produk itu kami sita dan kami musnahkan,'' ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan penyelidikan BBPOM pada Juli 2012, ditemukan bahwa nomor MD yang tertera di botol kemasan merupakan milik CV Tirta Taman Bangli yang berlokasi di Bangli, Bali.
“PT Hanita Artha Nusantara, milik Ir Handojo hanya bertindak sebagai distributor,” katanya.
Namun pada kenyataannya, air minum diproduksi oleh PT Hanita, bukan oleh CV Tirta Taman. Sehingga hal tersebut jelas menyalahi peraturan dan melanggar undang-undang.
“Itu jelas melanggar undang-undang," tegasnya.
Sementara saksi lain, Wayan yang merupakan pemilik CV Tirta Taman Bangli menyatakan, pihaknya selama ini tidak merasa memproduksi Oxxywell.
Wayan mengaku, dirinya dan terdakwa memang berencana untuk kerjasama. Namun, karena ada beberapa syarat yang belum lengkap, jadi kerjasama tersebut belum bisa dijalankan (tidak syah).
“Saya baru tahu saat didatangi petugas Polda Jateng yang datang ke Bali. Dan saya kaget ternyata terdakwa malah memproduksi sendiri dan barang tersebut telah beredar di pasaran tanpa saya ketahui,” ujarnya.
Sementara terdakwa, Ir Handojo membantah kesaksian para saksi di persidangan. Menurutnya Oxxywell diproduksi hanya sebagai uji coba. Dan Wayan juga telah  menandatangani perjanjian kerja sama di depan notaris.
Rachma menambahkan, terdakwa tetap tidak boleh memproduksi walaupun hanya uji coba. Karena perusahaan terdakwa hanya sebagai distributor, bukan produsen.
“Terdakwa memang saat ini memiliki izin BPOM, namun izin itu baru keluar pada 15 Juni 2013 atau satu tahun setelah kasus itu terjadi. Itupun dengan nama bukan Oxxywell, melainkan Well 488. Jadi saat kasus terjadi terdakwa tidak memiliki izin,” pungkas Rachma.@Ning

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply