" 1.601.000 Buku Palsu Berbagai Judul dan Penerbit Siap Dipasarkan"
Kabar Jateng
19.21
0
Semarang- Tomy Heriyanto (39) warga Kampung Karangayar RT 7 / RW 12
Kelurahan Muktiharjo Kidul Kota Semarang ini, ditangkap Anggota Reskrim
Polrestabes Semarang dipimpin langsung Wakasat Reskrim Kompol Agus SH
karena mengedarkan buku pelajaran palsu. Tomy ditangkap dirumahnya pada
Jumat (28/11) dengan barang bukti 2 buah mesin cetak, mesin foto copy,
Komputer, 100 lembar seng sebagai master, 1 set buku untuk dicetak ulang
dan 1.601.000 buah buku hasil cetakan dari berbagai jenis judul buku
dan penerbit siap edar.
Saat gelar perkara di halaman Polrestabes Semarang Senin (1/12), Tomy mengaku sudah menjalani profesi penggandaan buku sejak 5 tahun belakangan ini. Modus kejahatannya membeli buku asli kemudian di duplikat menyesuaikan bentuk aslinya, kemudian hasil duplikat Tomy pasarkan dengan harga lebih murah dengan harga perbuku sekitar Rp. 30.000 ribu.
Salah satu buku yang di duplikankan oleh Tomy buku kebidanan yang harga dipasaran sekitar Rp. 500 ribu, Tomy hanya menjual Rp 30 ribu. Dari hasil penjualan itu, Tomy mendapat keuntungan sebesar Rp 8 Jt per-bulan. " Awalnya tahun 2008 saya hanya mencetak buku nota dan kwitansi saja dengan keuntungan tidak besar, akhirnya saya tergiur untuk menggandakan buku-buku pelajaran." Ungkap Tomy, kepada kabarjateng.com
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Dr. Djihrtono SH mengatakan, " tersangka kami jerat pasal 72 ayat (2) Juncto Pasal 1 butir ke 6 UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dengan kurungan 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 Jt." Tutup Kapolrestabes Semarang.@Aldy
Saat gelar perkara di halaman Polrestabes Semarang Senin (1/12), Tomy mengaku sudah menjalani profesi penggandaan buku sejak 5 tahun belakangan ini. Modus kejahatannya membeli buku asli kemudian di duplikat menyesuaikan bentuk aslinya, kemudian hasil duplikat Tomy pasarkan dengan harga lebih murah dengan harga perbuku sekitar Rp. 30.000 ribu.
Salah satu buku yang di duplikankan oleh Tomy buku kebidanan yang harga dipasaran sekitar Rp. 500 ribu, Tomy hanya menjual Rp 30 ribu. Dari hasil penjualan itu, Tomy mendapat keuntungan sebesar Rp 8 Jt per-bulan. " Awalnya tahun 2008 saya hanya mencetak buku nota dan kwitansi saja dengan keuntungan tidak besar, akhirnya saya tergiur untuk menggandakan buku-buku pelajaran." Ungkap Tomy, kepada kabarjateng.com
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Dr. Djihrtono SH mengatakan, " tersangka kami jerat pasal 72 ayat (2) Juncto Pasal 1 butir ke 6 UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dengan kurungan 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 Jt." Tutup Kapolrestabes Semarang.@Aldy
Tidak ada komentar