Selama 4 Bulan Berhasil Menggasak 25 Motor
Kabar Jateng
10.05
0
![]() |
| foto tersangka curanmor |
Dalam gelar perkara kali ini, jajaran Polsek Tembalang berhasil menangkap dua tersangka dan satu penadah motor curian berserta barang bukti 6 unit kendaraan bermotor, 4 unit Honda Beat dan 2 unit Honda Vario. Dua tersangka yang sering bereaksi di wilayah Tembalang ini selama empat bulan berhasil mencuri sebanyak 25 motor, para tersangka ini yaitu Zaenuri alias Bodong Bin Warno (30 thn) warga Karanggundang Padang RT 03/RW 02 Kel. Karanggundang Padang Kec. Tanggungharjo Kab. Grobongan, Kasrumi alias Mex Bin Sahid (29 thn) warga Bongsari RT 06/RW 03 Kel. Bongsari Kec. Guntur Kab. Demak dan Penadahnya Muhamad Roekan alias Mat Roekan Bin (Alm) Sajiman (44) warga Tebasan RT 03/ RW 03 Kel. Bongsari Kec. Guntur Kab. Demak.
Dalam aksinya, dua tersangka ini mencari rumah kos-kos yang sepi. Tersangka Kasrumi alias Mex, bertugas mengawasi situasi di depan rumah kos sedangkan Zaenuri alias Bodong masuk ke dalam rumah kos dengan memanjat pagar tembok rumah kos, kemudian melihat sepeda motor yang akan diambil. Setelah itu, tersangka Zaenuri alias Bodong merusak gembong pintu pagar dan membawa kabur sebuah kendaraan Honda yang mana kunci kendaraan Honda tersebut dirusak dengan menggunakan kunci berbentuk Y yang disambung dengan anak kuncinya.
Hasil curian kemudian diserahkan ke Muhamad Roekan alias Mat Roekan untuk dijualkan, setelah menjual hasil curian tersebut Muhamad Roekan alias Mat Roekan mengambil keuntungan sebelum uang hasil curian tersebut di serahkan ke Kasrumi alias Mex. "Hasil curian saya jual per-unit seharga Rp. 1.600.000 ribu dan uang hasil penjualan motor tersebut saya gunakan buat keperluan sehari-hari." Ungkap Kasrumi alias Mex, saat dimintai keterangan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono SH@Al

Tidak ada komentar