Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » Ratusan Warga Rembang Geruduk Kantor PTUN Di Semarang


Kabar Jateng 14.18 0

Ratusan warga asal Rembang dan aktivis Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) berbondong-bondong mendatangi PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Semarang, Kamis (6/11/2014)
SEMARANG - Ratusan warga asal Rembang dan aktivis Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) berbondong-bondong mendatangi PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Semarang, Kamis (6/11/2014).
Mereka datang untuk mengawal sidang perdana gugatan yang diajukan enam orang sebagai perwakilan dari desa Tegaldowo, Suntri, Timbrangan, Tengger, Bitingan, dan Dowan serta dari aktifis Walhi sebagai pengguna hak gugat legal standing.
Mereka menggugat Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 mengenai izin lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Koordinator aksi, Zainal Arifin (30) mengatakan sidang diawali oleh pembacaan gugatan oleh penasehat hukum penggugat secara langsung. Selanjutnya, Majelis Hakim membacakan putusan sela yang intinya, mengabulkan permohonan intervensi dari PT Semen Indonesia dan menetapkan PT Semen Indonesia sebagai pihak tergugat dua intervensi serta Gubernur Jawa Tengah sebagai pihak tergugat satu.
"Sidang dimulai pukul 10.45 dan berakhir pukul 12.30. Kami menggugat karena proses terbitnya izin itu bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik. Minim sekali pelibatan masyarakat yang terkena dampak salam penyusunan AMDAL. Hakim memutuskan sidang ditunda sampai tanggal 20 November 2014 atau dua minggu lagi dengan agenda jawaban dari pihak tergugat," ujarnya. 

Sumber tribunjateng

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply