Siarkan Piala Dunia Tanpa Izin, Lima Hotel Berbintang Dipolisikan
Kabar Jateng
19.27
0
SEMARANG: PT Nonbar
melaporkan lima hotel berbintang di Kota Semarang ke Dit Reskrimsus
Polda Jateng di jalan Sukun Raya, Semarang, Selasa (14/10). Pelaporan
ini terkait penayangan komersial hak siar tayangan World Cup 2014 di
lima hotel itu yang diduga tidak mengantongi izin siar dari PT
Nonbar.
Kepala Perwakilan PT
Nonbar Jateng-DIY, Tubagus Aria mengatakan, alasan pelaporan ini
lantaran kelima hotel itu tidak mempunyai izin dari PT Nonbar atas
penggunaan siaran World Cup 2014 untuk kegiatan nonton bareng secara
komersial dan pendistribusian tayangan tersebut di kamar hotel.
Imbasnya, para tamu bisa mengakses serta menikmati tayangan pesta
pertandingan bola itu.
“Kamar hotel ini bisa
disebut komersial area, sebab ketika tamu hotel melakukan pembayaran
atas kamar hotel yang mereka tempati, maka disitulah nilai
komersialnya secara otomatis muncul karena adanya transaksi,”
ungkapnya.
Aria menambahkan,
sebenarnya kelima hotel itu bisa tidak menayangkan acara World Cup
2014 dengan memblok tayangan tersebut dan tidak mendistribusikan ke
kamar tamu. Karena setiap hotel punya alat yang bisa menentukan
apakah channel itu bisa ditonton oleh tamu.
“Malah ada beberapa
yang secara terang-terangan menggelar nonton bareng dengan menjual
tiket masuk, tanpa seizin kami sebagai koordinator tunggal hak siar
tayangan World Cup 2014 untuk commercial area di Indonesia,”
ujarnya.
Sebagai bukti berkas
pelaporan, pihak PT Nonbar membawa bukti foto, bukti video, dan bukti
tiket masuk. Aria menambahkan, selain beberapa hotel yang
dipolisikan, sebuah dealer mobil yang menggelar acara nonton bareng
di show room mereka tanpa izin PT Nonbar.
“Hal tersebut jelas
melanggar undang-undang No.19 tahun 2002 pasal 49 tentang hak cipta
dengan acaman tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,”
pungkasnya. **suaramerdeka.com

Tidak ada komentar