Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » Siarkan Piala Dunia Tanpa Izin, Lima Hotel Berbintang Dipolisikan


Kabar Jateng 19.27 0

SEMARANG: PT Nonbar melaporkan lima hotel berbintang di Kota Semarang ke Dit Reskrimsus Polda Jateng di jalan Sukun Raya, Semarang, Selasa (14/10). Pelaporan ini terkait penayangan komersial hak siar tayangan World Cup 2014 di lima hotel itu yang diduga tidak mengantongi izin siar dari PT Nonbar.

Kepala Perwakilan PT Nonbar Jateng-DIY, Tubagus Aria mengatakan, alasan pelaporan ini lantaran kelima hotel itu tidak mempunyai izin dari PT Nonbar atas penggunaan siaran World Cup 2014 untuk kegiatan nonton bareng secara komersial dan pendistribusian tayangan tersebut di kamar hotel. Imbasnya, para tamu bisa mengakses serta menikmati tayangan pesta pertandingan bola itu.

“Kamar hotel ini bisa disebut komersial area, sebab ketika tamu hotel melakukan pembayaran atas kamar hotel yang mereka tempati, maka disitulah nilai komersialnya secara otomatis muncul karena adanya transaksi,” ungkapnya.

Aria menambahkan, sebenarnya kelima hotel itu bisa tidak menayangkan acara World Cup 2014 dengan memblok tayangan tersebut dan tidak mendistribusikan ke kamar tamu. Karena setiap hotel punya alat yang bisa menentukan apakah channel itu bisa ditonton oleh tamu.

“Malah ada beberapa yang secara terang-terangan menggelar nonton bareng dengan menjual tiket masuk, tanpa seizin kami sebagai koordinator tunggal hak siar tayangan World Cup 2014 untuk commercial area di Indonesia,” ujarnya.

Sebagai bukti berkas pelaporan, pihak PT Nonbar membawa bukti foto, bukti video, dan bukti tiket masuk. Aria menambahkan, selain beberapa hotel yang dipolisikan, sebuah dealer mobil yang menggelar acara nonton bareng di show room mereka tanpa izin PT Nonbar.

“Hal tersebut jelas melanggar undang-undang No.19 tahun 2002 pasal 49 tentang hak cipta dengan acaman tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. **suaramerdeka.com

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply