Korupsi Rp.35 Miliar, Pejabat Bank Jateng mulai Diadili
Kabar Jateng
08.59
0
Semarang : Pimpinan Cabang Utama Bank
Jateng Susanto Wedi mulai diadili dalam perkara dugaan korupsi
pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi "core banking
system" senilai Rp35 miliar di bank milik Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah itu.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan
dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Semarang, Kamis, dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot
Susanto.
Jaksa Penuntut Umum Heri Febri dalam
dakwaannya mengatakan perkara korupsi tersebut terjadi pada rentang
waktu antara 2005 hingga 2011.
Dalam kasus tersebut, terdakwa menjabat
sebagai Kepala Biro Akuntansi dan Pusat Data Elektronik Bank Jateng
yang ditugasi dalam tim lelang pengadaan sistem aplikasi "core
banking system"
Lelang pekerjaan dengan pagu anggaran
antara Rp35 miliar sampai Rp72 miliar tersebut dimenangkan oleh PT
Sigma Cipta Caraka.
Dalam perjalanan waktu, diketahui PT
SCC telah melakukan "wanprestasi" karena tidak bisa
memenuhi pekerjaan yang telah disepakati.
"Pekerjaan yang dilakukan PT SCC
tidak selesai 100 persen," katanya.
Terdakwa Susanto Wedi yang menjabat
sebagai Wakil Ketua Panitia Lelang Proyek IT tersebut, lanjut dia,
diketahui menyetujui pembayaran terhadap PT SCC meski telah melakukan
pelanggaran.
"Terdakwa menyetujui dua kali
pembayaran terhadap PT SCC dengan total nilai Rp3,1 miliar,"
katanya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut,
negara, dalam hal ini Bank Jateng, dirugikan sebesar Rp3,1 miliar.
Jaksa menjerat terdakwa dengan
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan
dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Atas dakwaan jaksa tersebut, hakim
memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan tanggapan pada sidang
pekan depan.**ant
Tidak ada komentar