Polrest Blora Dinilai Mandul Tangani Perkara CPNS K-2
Kabar Jateng
14.30
0
Blora : Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kabupaten Blora menyayangkan tindakan penyidik Kepolisian Resor (Polrest) Blora yang sampai saat ini belum juga mampu menuntaskan perkara kecurangan
perekrutan CPNS K-2 2013. Padahal perkara tersebut sudah cukup lama, dan dengan kelengkapan bukti-bukti yang cukup
Menurut Bagong Suwarsono, Koordinator AMAK menyatakan pihak kepolisian jangan main-main terhadap perkara tersebut, karena sudah masuk ranah publik. "Segera tuntaskan dan tetapkan tersangka, dan panggil beberapa pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan, dan segera sita dokumen-dokumen administratif yang disinyalir dipalsukan" terangnya, Jumat (26/9)
Perkara tersebut bagi Bagong sebenarnya bukan perkara yang rumit. "beberapa orang yang disinyalir menjadi pelaku pemalsuan sudah jelas, birokrasi yang terlibat jelas, dan kewenanganyang meloloskan atas dokumen administratif juga sudah terang. tinggal apa lagi" tanyanya
Maka menjadi kewajiban bagi penyidik untuk tidak menelantarkan pengusutan perkara ini dan segera menaikan perkara ke tingkat penyidikan untuk segera menetapkan tersangkanya. "Jangan terkesan konyol, tanpa adanya kemajuan penyelidikan" ungkapnya
Bagong mengindikasikan ada beberapa pihak yang merasa diistimewakan untuk tidak dimintai pertanggungjawaban, seperti mengistimewakan mantan Sekda yang diduga juga mengetahui persoalan ini.
Menurutnya AMAK Blora, pihaknya telah mengirimkan surat dukungan yang dilampiri dengan copyan bukti pendukung kepada Kapolres Blora, dengan maksud agar Penyidik Polres Blora segera menuntaskan penanganan perkara ini. "Surat juga kami tembuskan ke Polda Jateng dan Polri dan lembaga lainnya". katanya
Sementara itu Pemuda Blora, Zaenul Arifin menyayangkan sikap penyidik yang seolah olah sengaja mengulur ulur proses penanganan laporan polisi yang disampaikan LSMnya. "Masak sudah lima bulan lebih perkara ini tidak kunjung ketemu siapa tersangkanya. Wong bukti surat tugas sudah dikasihkan ke penyidik, saksi saksi juga sudah dipanggil oleh penyidik. Kurang apa lagi". Tanyanya
Dengan adanya surat dan keterangan keterangan yang disampaikan oleh saksi yang telah dipanggil, hal tersebut seharusnya sudah bisa meyakinkan penyidik untuk menentukan siapa tersangkanya. "Kalau terlalu lama, kita khawtirkan bebrapa pelaku menghilangkan barang bukti" tegasnya. @nsr
Menurut Bagong Suwarsono, Koordinator AMAK menyatakan pihak kepolisian jangan main-main terhadap perkara tersebut, karena sudah masuk ranah publik. "Segera tuntaskan dan tetapkan tersangka, dan panggil beberapa pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan, dan segera sita dokumen-dokumen administratif yang disinyalir dipalsukan" terangnya, Jumat (26/9)
Perkara tersebut bagi Bagong sebenarnya bukan perkara yang rumit. "beberapa orang yang disinyalir menjadi pelaku pemalsuan sudah jelas, birokrasi yang terlibat jelas, dan kewenanganyang meloloskan atas dokumen administratif juga sudah terang. tinggal apa lagi" tanyanya
Maka menjadi kewajiban bagi penyidik untuk tidak menelantarkan pengusutan perkara ini dan segera menaikan perkara ke tingkat penyidikan untuk segera menetapkan tersangkanya. "Jangan terkesan konyol, tanpa adanya kemajuan penyelidikan" ungkapnya
Bagong mengindikasikan ada beberapa pihak yang merasa diistimewakan untuk tidak dimintai pertanggungjawaban, seperti mengistimewakan mantan Sekda yang diduga juga mengetahui persoalan ini.
Menurutnya AMAK Blora, pihaknya telah mengirimkan surat dukungan yang dilampiri dengan copyan bukti pendukung kepada Kapolres Blora, dengan maksud agar Penyidik Polres Blora segera menuntaskan penanganan perkara ini. "Surat juga kami tembuskan ke Polda Jateng dan Polri dan lembaga lainnya". katanya
Sementara itu Pemuda Blora, Zaenul Arifin menyayangkan sikap penyidik yang seolah olah sengaja mengulur ulur proses penanganan laporan polisi yang disampaikan LSMnya. "Masak sudah lima bulan lebih perkara ini tidak kunjung ketemu siapa tersangkanya. Wong bukti surat tugas sudah dikasihkan ke penyidik, saksi saksi juga sudah dipanggil oleh penyidik. Kurang apa lagi". Tanyanya
Dengan adanya surat dan keterangan keterangan yang disampaikan oleh saksi yang telah dipanggil, hal tersebut seharusnya sudah bisa meyakinkan penyidik untuk menentukan siapa tersangkanya. "Kalau terlalu lama, kita khawtirkan bebrapa pelaku menghilangkan barang bukti" tegasnya. @nsr
Tidak ada komentar