Penasehat Hukum 14 Mantan Anggota Dewan Kota Semarang meminta Gelar Perkara
Kabar Jateng
20.42
0
Semarang : Kejaksaan Negeri (Kejari)
Semarang Kamis (18/9) kemarin telah menahan 14 mantan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Semarang periode 1999-2004 yang menjadi tersangka korupsi modus
Asuransi Fiktif Tahun Anggaran (TA) 2003. Mereka ditahan setelah
penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal
(Sat Reskrim) Polrestabes Semarang melakukan pelimpahan tersangka dan
barang bukti ke pihak kejaksaan (pelimpahan tahap II)
Para tersangka ini diduga merugikan
uang negara Rp1,7miliar. Para tersangka yang ditahan adalah Rudy
Soehardjo, Achmad Munif, Adhi Khuntoro, Leonard Andhik Suryono,
Bambang Suprayogie, Otok Riyanto, Heru Widyatmoko, Zaenuddin Bukhori,
Sugiono AP, Idris Imron, Herman Yostam, Fajar Hidayati, Sri Munasir,
dan Siti Markamah
Menurut Penasehat Hukum 14 Mantan Anggota DPRD Semarang periode 1999-2004, Musafak, menilai penahanan ini seharusnya tidak diperlukan. “Terlalu berlebihan. Klien kami selama ini kooperatif, juga tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti,” ungkapnya. Apalagi, rata-rata usianya 50 hingga 75 tahun. Atas penahanan ini, dia akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan
Menurut Penasehat Hukum 14 Mantan Anggota DPRD Semarang periode 1999-2004, Musafak, menilai penahanan ini seharusnya tidak diperlukan. “Terlalu berlebihan. Klien kami selama ini kooperatif, juga tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti,” ungkapnya. Apalagi, rata-rata usianya 50 hingga 75 tahun. Atas penahanan ini, dia akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan
Musyafak menjelaskan bahwa sebagaimana surat panggilan untuk pelimpahan tahap II dari Polrestabes Semarang kepada Kejaksaan Negeri Semarang, pada pokoknya di duga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran premi asuransi untuk anggota DPRD kota Semarang dalam APBD kota Semarang TA. 2003. “Perlu kami jelaskan sebagaimana SK Walikota Semarang nomor 842.3/016 tertanggal 28 Januari 2003 tentang pemberian bantuan biaya asuransi jiwa kepada Ketua, Wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang tahun anggaran 2003 ; dalam SK tersebut sangat jelas bahwa wali kota memberi bantuan biaya/uang asuransi secara tunai kepada masing-masing anggota dewan, sehingga bantuan asuransi tersebut sah menjadi milik anggota DPRD kota semarang” terangnya
Dalam kasus tersebut, Musyafak memaparkan bahwa tanpa sepengetahuan anggota DPRD yang lain, SETWAN bersama pimpinan dewan memasukan dana bantuan asuransi tersebut ke perusahaan asuransi PT. Pasar Raya Life Insurance. “Hal ini di buktikan dengan bukti yang terungkap di persidangan dalam perkara yang sama” lanjutnya
Surat Bukti Penerimaan dari Pemerintah Kota Semarang tersbut adalah uang sebesar Rp. 1.728.000.000,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah ) kepada PT. PASARAYA LIFE INSURANCE, yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan saat itu, Drs SUHADI, dan selaku pemegang kas Sekretariat DPRD Kota Semarang adalah Ninik Suwarni dan pihak Asuransi PT. Pasararaya Life mewlalui I Nyoman Wirdhana.
“Bahwa sebagaimana bukti di atas menunjukan dengan jelas bahwa bantuan asuransi DPRD telah di bayarkan oleh SETWAN kepada PT. Pasar Raya Life Insurance; sehingga penerimaan pengembalian premi asuransi dari PT. PASARAYA LIFE INSURANCE oleh masing-masing dewan sekitar bulan Maret 2003 sebenarnya bukanlah perbuatan pidana” terangnya
Alasannya yaitu lanjut Musyafak adalah penerimaan pengembalian premi asuransi sebelum jatuh tempo bukanlah perbuatan pidana, karena perjanjian asuransi merupakan perjanjian perdata dimana salah satu pokoknya ketika premi di ambil sebelum jatuh tempo di kenakan denda/pinalti dari perusahaan asuransi.
“Yang kedua Pengembalian premi asuransi adalah hak para anggota dewan bukan hak pemerintah Kota Semarang, karena pada prinsipnya pemkot sudah memberikan uang tersebut kepada kepada masing-masing anggota dewan, sehingga pengelolaan keuangan bantuan tersebut mutlak hak anggota dewan, hal ini bisa dilihat dari SK walikota Semarang nomor 842.3/016 tertanggal 28 Januari 2003” tandasanyas
Bahwa terkait jika natinya memang sebelumnya ada kongkalikong antara Setwan, Pimpinan Dewan serta Pimpinan Asuransi yang konon yang tidak pernah memasukan uang tersebut PT. Pasar Raya Life Insurance maka jelas pertanggung jawaban pidana berada pada ketiga pihak tersebut. “bukan pada anggota dewan sebagaimana prinsip hukum pidana bahwa yang dapat di mintai pertangung jawaban adalah pelaku tindak pidana” terangnya
Berdasarkan hal-hal tersebut, bagi Musyafak sebenarnya kliennya yang merupakan 14 mantan anggota dewan tersebut tidak dapat di mintai pertanggung jawaban pidana atas penerimaan uang pengembalian premi asuransi dari PT. Pasar Raya Life Insurance. “hal ini sebagaimana asas geen starf zonder scould (tidak di pidana jika tidak ada kesalahan)” lanjutnya
Oleh karenanya apakah perkara ini layak dilanjutkan ke tingkat penuntutan atau tidak maka kami mengajukan surat untuk kepada kepala Kejaksaan Negeri Semarang nomor 030/BTB/SKL/IX/2014 tertanggal 18 September 2014, untuk meminta Gelar Perkara supaya perkara ini fair dan adil tidak ada yang di rugikan dalam penegakan hukum di negeri ini.
“kita semua mendukung pemberantasan korupsi, tetapi pemberantasan korupsi yang fair sesuai “rule of law” karena ini menyangkut harga diri, nasib anak manusia serta tegaknya hukum di negeri ini.” tutupnya. @nsr

Tidak ada komentar