Buku Kontoversi Berhala Masa Kini terbitan Kemenag RI Tersebar di Sekolah Madrasah
Kabar Jateng
20.23
0
Jepara : Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul
Ulama (PBNU), Said Aqil Siraj mengecam keras Kementrian Agama atas
penerbitan buku sejarah kebudayaan Islam kelas tujuh madrasah
tsanawiyah yang menyebutkan berhala masa kini adalah makam para
wali. Said Aqil menilai pernyataan tersebut dapat menimnulkan konflik
antar sesama umat muslim di tanah air.
Hal itu disampaikan ketua PBNU Said
Aqil Siraj saat berkunjungg ke Pondok Pesantren ROUDLOTUL MUBTADIIN
Nalumsari Jepara belum lama ini. Menurutnya penerbitan buku
pewlajaran yang mengandung kontroversi tersebut bukan kali pertasma
terjadi yang diterbitkan kementrian agama.
Sebelumnya menurut said juga telah
memberi kritikan keras terhadap Kemenag RI atas diterbitkan buku
pelajaran untuk siswa Aliyah yang berisi mantan Presiden keempat
Abdul Rahman Wahid dilengserkan karena dugaan korupsi. Namun karena
adanya protes umat nahdliyin, akhirnya buku tersebut ditarik dari
peredarannya secara serentak.
Lenih lanjut said meminta agar Kemenag
untuk segera meninjau ulang buku ajar lainnya yang bisa dimungkinkan
kontensnya mengandung persoalan serupa.
Sememtara itu, terpisah Kantor Agama
Kabupaten Kudus baru-baru ini menghentikan distribusi buku sejarah
agama islam untuk siswa MTS yang dinilai berbau kontroversi. Kantor
Agama Kudus menarik dan langsung mengembalikan ke pihak Penerbit.
Sebanyak 66 buku panduan guru sejarah
Agama Islam terbitan Kementrian Agama telah ditarik, dan pihak
Keemenag akan terus melakukan penarikan yang sebelumnya telah
terdistribusikan ke masing-masing sekolah.
Suudi, Kasie Pendidikan Agama Kemenag
Kudus Menyatakan karena ada kontroversi isi dalam buku yang dinilai
bermasalah, maka pihaknya berkoordinasi dengan dinas pendidkan
terkait untuk penarikan buku terbitan kementria tersebut. “ada
bebrapa kalimat sensitif dan menimbulkan pemahaman yang berbeda,
sehingga perlu ditarik untuk ditinjau ulang” terangnya
Sudi berharap nantinya penerbit ataupun
pigak sekolah lebih selektif terkait kontensa buku-buku yang
didistribusikan. “jika ada materi yang dinilai bertentantangan
dengan norma ataupun syraiat yang menimbulkan multiitafsir agar
berkoordinasi dengan pihak kantor agama setempat” tutupnya@nsr
Tidak ada komentar