Akhir September, Seluruh Tenaga Outsourcing BUMN Sudah Diangkat Pegawai Tetap
Kabar Jateng
11.16
0
JAKARTA - Sedikitnya 200 ribu tenaga outsourcing yang bekerja di BUMN kini boleh berlega. Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX DPR RI dengan 19 BUMN , Jamdatun dan Jampidsus Kejagung RI dan Satgas Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Outsourcing di BUMN, di Gedung DPR RI, Senin (8/9) kemarin telah dicapai keputusan bersama yakni pengangkatan tenaga outsourcing di BUMN menjadi pegawai tetap.
Proses pengangkatan berlangsung selama 15 hari sejak 15 September hingga 30 September 2014. Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso mengatakan, keputusan ini merupakan hasil perjuangan panjang legislator dengan stakeholder selama lebih dari setahun.
“Kalau dulu pemerintah bilang sulit, kini tidak ada lagi alasan sulit,” kata Imam Suroso. Dengan diputuskannya status tenagaoutsourcing BUMN, maka jajaran Direksi BMUN dalam sepekan kedepan harus mempersiapkan mekanisme pengangkatan tenaga outsourcing di perusahaannya. Sehingga, Oktober nanti tidak ada lagi tersisa satu pun tenaga yang masih berstatusoutsourcing.
Politisi PDIP itu menambahkan, pihaknya akan memantau proses pengangkatan tenaga outsourcing hingga tuntas. Jika masih ada BUMN yang kedapatan mempekerjakan tenaga outsourcing maka, Komisi IX DPR RI akan melakukan upaya tegas yang diperlukan.
“Sanksi bisa bertingkat dari teguran sampai rekomendasi pencopotan direksi,” imbuhnya.Imam Suroso menegaskan, praktik sistem kerja outsourcing merupakan model baru perbudakan era modern. Selain tidak memberikan jaminan hari tua, sistem ini juga merampas hak upah karyawan yang layak.
“Mereka juga dibayang-bayangi pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon,” imbuhnya. Karena itu, praktek outsourcing sangat bertolak belakang ideologi Negara Pancasila dan UU Dasar 1945.
Sementara itu, dalam kesempatan Rapat dengar Pendapat dengan Panja Outsourcing DPR RI terdahulu, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku kesulitan menghapus sitem praktik outsourcing. Salah satu faktor penyebabnya adalah prosedur pengangkatan. Selain itu jumlah tenaga kerja outsourcing yang besar juga menimbulkan pelonjakan anggaran bagi perusahaan. Total BUMN di Indonesia saat ini sebanyak 138 perusahaan, termasuk BUMN yang sakit. @nsr
Proses pengangkatan berlangsung selama 15 hari sejak 15 September hingga 30 September 2014. Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso mengatakan, keputusan ini merupakan hasil perjuangan panjang legislator dengan stakeholder selama lebih dari setahun.
“Kalau dulu pemerintah bilang sulit, kini tidak ada lagi alasan sulit,” kata Imam Suroso. Dengan diputuskannya status tenagaoutsourcing BUMN, maka jajaran Direksi BMUN dalam sepekan kedepan harus mempersiapkan mekanisme pengangkatan tenaga outsourcing di perusahaannya. Sehingga, Oktober nanti tidak ada lagi tersisa satu pun tenaga yang masih berstatusoutsourcing.
Politisi PDIP itu menambahkan, pihaknya akan memantau proses pengangkatan tenaga outsourcing hingga tuntas. Jika masih ada BUMN yang kedapatan mempekerjakan tenaga outsourcing maka, Komisi IX DPR RI akan melakukan upaya tegas yang diperlukan.
“Sanksi bisa bertingkat dari teguran sampai rekomendasi pencopotan direksi,” imbuhnya.Imam Suroso menegaskan, praktik sistem kerja outsourcing merupakan model baru perbudakan era modern. Selain tidak memberikan jaminan hari tua, sistem ini juga merampas hak upah karyawan yang layak.
“Mereka juga dibayang-bayangi pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon,” imbuhnya. Karena itu, praktek outsourcing sangat bertolak belakang ideologi Negara Pancasila dan UU Dasar 1945.
Sementara itu, dalam kesempatan Rapat dengar Pendapat dengan Panja Outsourcing DPR RI terdahulu, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku kesulitan menghapus sitem praktik outsourcing. Salah satu faktor penyebabnya adalah prosedur pengangkatan. Selain itu jumlah tenaga kerja outsourcing yang besar juga menimbulkan pelonjakan anggaran bagi perusahaan. Total BUMN di Indonesia saat ini sebanyak 138 perusahaan, termasuk BUMN yang sakit. @nsr
Tidak ada komentar