Tuntut Transparansi Pengelolaan Sumur Tua oleh PT. BPE
Kabar Jateng
12.23
0
Blora : Kinerja PT. Blora Patra
Energi (PT. BPE) selaku Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Blora belum mampu
memberikan keuntungan yang signifikan bagi masyarakat Blora. Pertanyaan yang
muncul, ada apa dengan lembaga plat merah ini?
Bayangkan saja PT. BPE sejak awal
dengan suntikan modal APBD dari Pemda Blora sebesar Rp. 1 miliar dalam pengelolaan
sumur tua hanya menghasilkan Rp. 100 juta saja tiap tahun. Padahal menilik
banyaknya sumur tua, sekitar 30 an sumur yang ada.
Hal ini membut keprihatinan terhadap
kinerja BUMD. Menurut Musyafak, salah
satu LSM dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi [KOMSAK] Jawa Tengah, menyatakan potensi
sumur tua memang sangat bagus. “Tentu jika pengelolaannya baik, dan sumurnya
bisa aktif” terangnya
Selama ini menurut Muisyafak,
dalam kasus Pengelollan PT. BPE terhadap sumur tua di daerah Blora, harus ada
penjelasan public berapa sumur tua yang masih aktif. “Dari 30 an sumur tua yang ada, tentu berapa yang masih aktif. Dan berapa
hasil tambang sehingga memperoleh pendapatan proses itu. Maka harus sama-sama
transparan” jelasnya
Belum lagi Musyafak menanyakan,
selama ini pengelolaan sumur tua di Blora apakah langsung dikelola aktif oleh
PT. BPE atau pengelolaannya disub kan ke pihak lain ke para penambang lain. “kalau
dikelola langsung oleh PT. BPE tentu biaya modal operasional dan hasil yang
diterima
bisa dibuka secara public” lanjutnya
Minimnya pendapatan yang
disetorkan oleh BUMD PT BPE kepada Pemkab Blora menuruytnya, bisa disinyalir
karena minimnya bagi hasil yang diperoleh PT BPE atas produksi sumur minyak tua
yang dikerjasamakan dengan kontraktor. “PT BPE kabarnya hanya mendapatkan 10%
dari produksi sumur minyak tua, sedangkan 90% nya adalah untuk kontraktor yang
melakukan kerjasama dengan PT BPE. Jika infonya demikian maka jelas ada permainan” tuduhnya
Menyikapi hal ini, KOMSAK Jateng
melalui suratnya tertanggal 11 Agustus 2014, telah mengajukan permohonan
informasi publik kepada dirut PT BPE agar diberikan salinan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Blora yang dijadikan dasar pembentukan BUMD PT BPE serta
salinan perjanjian kerjasama yang dibuat antara PT BPE dan Kontraktor.
“Permohonan ini kami ajukan
karena Bupati dan pejabat lain yang mempunyai wewenang tidak juga mengambil
sikap. Justru tidak bergeming dan
cenderung diam” tegasnya.
Untuk itu pihaknya akan mengkritisi bagaimana aturan bagi hasil yang tertera dalam perjanjian kerjasama antara PT
BPE dan Kontraktor atau pihak ketiga. “sembari kita sama-sama kroscek kondisi dilapangan dan
laporan keuangan PT. BPE nantinya” tutupnya.@git

Tidak ada komentar