Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » » » Tuntut Transparansi Pengelolaan Sumur Tua oleh PT. BPE


Kabar Jateng 12.23 0

Blora : Kinerja PT. Blora Patra Energi (PT. BPE) selaku Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Blora belum mampu memberikan keuntungan yang signifikan bagi masyarakat Blora. Pertanyaan yang muncul, ada apa dengan lembaga plat merah ini?

Bayangkan saja PT. BPE sejak awal dengan suntikan modal APBD dari Pemda Blora sebesar Rp. 1 miliar dalam pengelolaan sumur tua hanya menghasilkan Rp. 100 juta saja tiap tahun. Padahal menilik banyaknya sumur tua, sekitar 30 an sumur yang ada. 

Hal ini membut keprihatinan terhadap kinerja BUMD.  Menurut Musyafak, salah satu LSM dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi [KOMSAK] Jawa Tengah, menyatakan potensi sumur tua memang sangat bagus. “Tentu jika pengelolaannya baik, dan sumurnya bisa aktif” terangnya

Selama ini menurut Muisyafak, dalam kasus Pengelollan PT. BPE terhadap sumur tua di daerah Blora, harus ada penjelasan public berapa sumur tua yang masih aktif.  “Dari 30 an sumur tua yang ada,  tentu berapa yang masih aktif. Dan berapa hasil tambang sehingga memperoleh pendapatan proses itu. Maka harus sama-sama transparan” jelasnya

Belum lagi Musyafak menanyakan, selama ini pengelolaan sumur tua di Blora apakah langsung dikelola aktif oleh PT. BPE atau pengelolaannya disub kan ke pihak lain ke para penambang lain. “kalau dikelola langsung oleh PT. BPE tentu biaya modal operasional dan hasil yang diterima
bisa dibuka secara public” lanjutnya
Minimnya pendapatan yang disetorkan oleh BUMD PT BPE kepada Pemkab Blora menuruytnya, bisa disinyalir karena minimnya bagi hasil yang diperoleh PT BPE atas produksi sumur minyak tua yang dikerjasamakan dengan kontraktor. “PT BPE kabarnya hanya mendapatkan 10% dari produksi sumur minyak tua, sedangkan 90% nya adalah untuk kontraktor yang melakukan kerjasama dengan PT BPE. Jika infonya demikian maka jelas ada permainan” tuduhnya

Menyikapi hal ini, KOMSAK Jateng melalui suratnya tertanggal 11 Agustus 2014, telah mengajukan permohonan informasi publik kepada dirut PT BPE agar diberikan salinan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora yang dijadikan dasar pembentukan BUMD PT BPE serta salinan perjanjian kerjasama yang dibuat antara PT BPE dan Kontraktor.

“Permohonan ini kami ajukan karena Bupati dan pejabat lain yang mempunyai wewenang tidak juga mengambil sikap.  Justru tidak bergeming dan cenderung diam” tegasnya.  

Untuk itu pihaknya akan mengkritisi bagaimana aturan bagi hasil yang tertera dalam perjanjian kerjasama antara PT BPE dan Kontraktor atau pihak ketiga. “sembari kita sama-sama kroscek kondisi dilapangan dan laporan keuangan PT. BPE nantinya” tutupnya.@git

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply